Pergantian Posisi 32 PNS, Bupati: Kuasai Tupoksi untuk Kinerja Maksimal
Purantara.id, Kutai Kartanegara – Sebanyak 32 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dilantik oleh Bupati Edi Damansyah. Pelantikan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Perangkat Daerah, Kamis (21/3/2024).
Edi menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan dalam rangka pengukuhan jabatan administrator, pengawas, dan fungsional. Sebagian besar perubahan ini terkait dengan restruktur organisasi yang baru. Selain itu, terdapat beberapa rotasi jabatan yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja.
“Harapan saya kepada para pejabat yang baru dilantik ini, agar bisa memahami tugasnya dengan baik. Terlebih dengan adanya restruktur organisasi, sistem kerja di jabatan fungsional harus bergerak lebih cepat dibandingkan dengan sebelumnya di jabatan struktural,” ujar Edi.
Pelantikan ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kukar. Dengan kinerja yang optimal dari para PNS, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat menjadi lebih baik dan efisien.
Dirinya mengungkapkan bahwa tidak menginginkan adanya budaya kerja lama yang dibawa ke lingkungan kerja baru. Karena restukturisasi ini dilakukan supaya ada perubahan di lingkungan kerja dan meningkatkan capaian kinerja pegawai.
Lanjutnya, Ia menekankan pentingnya menghindari mentalitas struktural pada pejabat fungsional. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak akan membawa perubahan yang signifikan.
Sejalan dengan pesannya tersebut, Bupati Kukar juga mendorong peningkatan kinerja dalam pengelolaan data. Ia mencontohkan data jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kukar yang mengalami peningkatan signifikan.
Edi berharap dengan peningkatan data ini, para pejabat di perangkat daerah terkait dapat membantu memfasilitasi pengembangan bisnis bagi para pelaku UMKM. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Kukar telah memfasilitasi pemberian label halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk membantu pelaku usaha lokal.
“Proses untuk kelompok usaha mikro memang memiliki aturan dan tahapan. Untuk bisa berkembang, mereka harus naik tingkatan. Jika usaha mikro ingin menjadi usaha kecil, dan usaha kecil ingin menjadi usaha menengah,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)