DPRD Kaltim Evaluasi Perda Pendidikan untuk Kurangi Angka Putus Sekolah

Purantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) sedang mengambil langkah proaktif dalam menanggulangi tingginya angka putus sekolah di wilayah tersebut. Dalam upaya ini, DPRD Kaltim sedang mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan fokus pada faktor ekonomi sebagai penyebab utama anak-anak terhambat melanjutkan pendidikan.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengungkapkan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu rencana yang mencuat adalah peningkatan persentase siswa kurang mampu yang harus diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen.
Salehuddin menekankan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan anak-anak di Kaltim mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
“Evaluasi ini sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Kami berharap Pemerintah Provinsi Kaltim dapat memprioritaskan masalah ini dan memberikan dukungan kepada DPRD Kaltim,” ujar Salehuddin.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, pada tahun 2020, lebih dari 9000 anak putus sekolah di Kaltim, dengan tingkat drop out tertinggi terjadi di jenjang SMA, mencapai 3.087 anak. Evaluasi terhadap perda pendidikan ini telah dijadwalkan sejak tahun 2022 dan baru dilaksanakan pada tahun ini.
“Kami berharap angka putus sekolah di Kaltim bisa terus menurun secara bertahap. Kolaborasi antara DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah Salehuddin.
Langkah-langkah konkret yang diambil ini diharapkan dapat memberikan solusi yang berkelanjutan dan mengarah pada peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak di Kalimantan Timur. Evaluasi perda pendidikan menjadi salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan taraf pendidikan di wilayah ini. (Fr/Adv/DPRDKaltim)