AdvertorialDaerahSamarinda

DPRD Kaltim Mendorong Transformasi Tenaga Honorer Menjadi Pegawai ASN dalam Waktu yang Ditentukan oleh UU ASN

Purantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan sikap proaktifnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Sebaliknya, DPRD Kaltim mendorong untuk mendukung transformasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, berbicara tentang upaya untuk mengatasi perubahan status tenaga honorer. Ia menyadari pentingnya memberikan jaminan bagi mereka yang selama ini menjadi tulang punggung layanan publik.

“Kami memahami bahwa banyak warga Kaltim yang menggantungkan hidupnya pada pekerjaan honorer, dan kita harus memastikan bahwa transformasi mereka menjadi PPPK dilakukan dengan mulus,” ujar Samsun.

Dalam konteks Undang-Undang ASN, yang mengamanatkan penyelesaian penataan tenaga honorer paling lambat Desember 2024, DPRD Kaltim melihat peluang untuk mendukung transformasi ini sebagai peluang bagi para honorer untuk memiliki stabilitas dalam karier mereka dan mendapatkan manfaat yang lebih besar sebagai pegawai pemerintah.

BACA JUGA:  Kukar Harmonisasi Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Hindari Tumpang Tindih, Perkuat Ekonomi Desa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, telah menegaskan bahwa dalam proses penataan tenaga honorer ini, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia juga mengatakan bahwa akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang dapat memberikan opsi yang lebih baik untuk tenaga honorer dalam berkarier di sektor pemerintahan.

DPRD Kaltim mendukung penuh langkah-langkah ini dan berharap pemerintah pusat akan terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikannya. Mereka percaya bahwa pendekatan ini dapat menguntungkan semua pihak, memberikan stabilitas kepada tenaga honorer, dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik di Kaltim.

“Dengan dukungan dan kerja sama yang kuat, Kaltim bersiap untuk menghadapi perubahan ini dengan optimisme dan berfokus pada transformasi positif yang mungkin terjadi dalam pelayanan publik mereka,” kata Samsun. (Fr/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button