AdvertorialDaerahKutai Kartanegara

DBOD Kaltim: Pertanyaan Serius dari DPRD Kaltim Menyoal Landasan Hukum

Purantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub, telah mengungkapkan perhatian seriusnya terkait dengan kurangnya dasar hukum yang mendukung eksistensi Desain Besar Olahraga Daerah (DBOD) di provinsi tersebut. Hal ini menjadi sebuah perdebatan yang berkembang pesat.

Kontroversi seputar pembentukan DBOD di Kaltim muncul setelah Gubernur Kaltim, Isran Noor, meresmikan DBOD sebagai tindaklanjut dari pembentukan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Selain itu, DBOD juga mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang cukup besar, yang juga menjadi sumber kritik.

Rusman menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada informasi yang menunjukkan adanya landasan hukum yang mendukung pembentukan DBOD sebagai sebuah lembaga yang bertanggung jawab atas pengembangan sektor olahraga di Kaltim.

“Pentingnya keberadaan dasar hukum adalah untuk mengatur fungsi, peran, dan alokasi anggaran dari Pemprov Kaltim terkait dengan DBOD. Tanpa dasar hukum yang jelas, DBOD dapat beroperasi tanpa pedoman yang mengatur tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut,” katanya.

BACA JUGA:  SKB Muara Jawa Gelar Bimtek Pembuatan Video Pembelajaran Hingga Kuis Interaktif Untuk Pamong Belajar Dan Tutor

Rusman juga menekankan bahwa jika DBOD harus mengacu pada aturan nasional, seharusnya hanya berperan sebagai tim koordinasi, dengan anggotanya berasal dari unsur pemerintah. DBOD seharusnya tidak memiliki fungsi teknis seperti melaksanakan kegiatan sektor olahraga, karena hal ini bisa menimbulkan tumpang tindih dengan lembaga olahraga lainnya seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Ia berpendapat bahwa DBOD seharusnya lebih fokus pada pemantauan kebijakan olahraga di Kaltim.

Rusman menegaskan bahwa penting untuk menetapkan dasar hukum yang jelas bagi DBOD agar lembaga ini memiliki arah dan peran yang jelas dalam pengembangan olahraga di daerah tersebut. Kritik ini bukan hanya dari Rusman Ya’qub, tetapi juga dari banyak pihak yang menganggap bahwa klarifikasi mengenai dasar hukum dan peran DBOD sangat diperlukan.

“Semua pihak berharap agar permasalahan ini dapat dipecahkan dengan kejelasan hukum dan peran DBOD untuk mendukung perkembangan olahraga di Kaltim,” tandasnya. (Fr/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button