Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum di Kecamatan Samarinda Utara

Purantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, telah mengambil langkah proaktif dalam mendekatkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada masyarakat.
Dalam sebuah acara silaturahmi yang diadakan di Lapangan Voly, Jl. Joyomulyo RT. 36 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Ananda Emira Moeis berbicara tentang pentingnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Dalam wawancara eksklusif, Ananda Emira Moeis menjelaskan, apa yang menjadi kebutuhan warga sebagai bagian yang sama dimata hukum, terlebih bagi warga tersandung sengketa hukum untuk dapat dibela demi hak dan menjunjung rasa keadilan.
“Warga ini butuh loh, didalam situ akan ada konsultasi, dan diakui banyak yang membutuhkan konsultasi terkait sengketa hukum yang menimpa,” terang Ananda Emira Moeis.
Pada momen yang sama, ia juga menyoroti bahwa banyak warga memiliki pertanyaan terkait perda penyelenggaraan bantuan hukum ini, terutama seputar masalah tanah.
Moeis menyatakan bahwa respons masyarakat terhadap Perda ini sangat positif.
“Masyarakat memberikan perhatian terhadap perda ini. Mereka ingin memahami pelaksanaannya dan fungsi pengawasannya,” tutur Ananda Emira Moeis.
Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan keadilan dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Tidak hanya melalui sosialisasi, Ananda Emira Moeis dan timnya juga siap memberikan bantuan hukum lebih lanjut kepada warga.
“Kami di PDI Perjuangan Kaltim selalu berupaya memberikan bantuan hukum dan konsultasi seoptimal mungkin, terutama bagi warga yang kurang mampu,” tambah Moeis.
Permasalahan yang disampaikan warga pun bervariasi, termasuk masalah pernikahan.
Ananda Emira Moeis berkomitmen untuk mendengarkan dan mencari solusi terkait masalah hukum apa pun yang dihadapi masyarakat.
Disamping merupakan tugas dan kewajiban sebagai wakil rakyat di Provinsi Kaltim, Ananda Emira Moeis telah memicu apresiasi di kalangan masyarakat, dan diharapkan akan membantu lebih banyak warga memahami hak-hak mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang pantas. (Fr/Adv/DPRDKaltim)