AdvertorialDaerahSamarinda

Tiga Jalan Poros Provinsi Kaltim Akan Bertukar Karena Terkena Konsesi Pertambangan

Purantara.id, Samarinda – Beberapa jalan poros berstatus Provinsi di Kalimantan Timur (Kaltim) akan dilakukan pertukaran karena telah masuk dalam konsesi pertambangan.

Demikian di sampaikan Ketua Komisi III DPRD Kaltim Daerah Pemilihan Kutai Barat Veridiana Huraq Wang. Ia mengatakan, setidaknya ada tiga jalan Provinsi yang akan dilakukan pertukaran.

Pertama, jalan di Batuah milik Kutai Energi. Kedua, Berau Coal daerah Suaran. Ketiga, di Kutai Timur (Kutim) yakni jalan menuju Kecamatan Karangan.

Dituturkan Veridiana, saat ini yang sudah berproses adalah jalan di Kutim dengan panjang 6,2 meter. Sebagian konsesinya berkenaan di PT Ganda Alam Makmur (GAM), dan sekitar 2 kilometernya di PT Indexim.

“Ini sudah di kelilingi oleh tambang. Kalaupun misalnya tidak di ambil? tetap juga kiri kanan terdapat lubang tambang seperti kasus jalan di Bengalon,” ujar Veridiana, Senin (3/4/2023).

Mekanisme pertukaran jalan seperti wilayah yang terkena konsesi tambang akan ditukar oleh perusahaan berkaitan dengan jalan baru dan lebih panjang namun di lokasi berbeda. Diantaranya, PT GAM akan memberikan 10 kilometer jalan baru, dari 6,2 kilometer daerah yang terkena konsesi tambang.

BACA JUGA:  Kukar Harmonisasi Koperasi Merah Putih dan BUMDes: Hindari Tumpang Tindih, Perkuat Ekonomi Desa

Kemudian, PT Indexim akan bertanggungjawab atas 3 kilometer jalan, dan PT Kutai Energi akan menggantikan 2 kilometer jalan di Batuah.

“Belum diperjelas memang muatan perjanjiannya karena tim apresial masih tahap menilai,” kata Veridiana.

“Konsesi pertambangan tidak bisa di hindari. Namun untuk dibangunkannya jalan baru alias bentuk pertanggungjawaban, pihak perusahaan tetap akan membangunkan jalan alternatif (sementara) selama proses pembangunan jalan baru yang dijanjikan,” tutur Veridiana.

Ditegaskan Politikus PDI Perjuangan Kaltim ini, bahwa jika kaitannya dengan konsesi pertambangan, maka perjanjian sewa tidak diperkenankan pemerintah melainkan diarahkan untuk pertukaran wilayah.

“Tadi kita ingin mengetahui prosesnya sudah sampai dimana muatan perjanjian seperti apa kemudian pergantiannya. Tim turun tanggal 10 April dari DJKN pusat. Setelah itu baru DPRD akan menaruh prodak akhir apa yang perlu di berikan,” pungkasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button