Samsun Hadiri RDP Bersama Pansus Pengelolaan Daerah di Balikpapan

Purantara.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2008 Kaltim tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah akan mengalami perubahan karena seiring berjalannya waktu sudah tidak relevan digunakan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun.
Karenanya, pihaknya pun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah dengan BPKAD, Bapenda, Badan Penelitian, dan Biro Hukum di Ruang IKN Hotel Bluesky Balikpapan, pada Senin (27/3/2023).
Ditegaskan Samsun, ini dilakukan karena ada hal yang perlu di revisi menyesuaikan dengan peraturan di atas nya.
“Kita menyesuaikan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” tegas Samsun.
Kemudian, perubahan itu dilakukan selain daripada menyesuaikan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, ini tentunya agar pengelolaan keuangan daerah terlebih di Kaltim bisa berjalan efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab serta berkeadilan.
Perencanaan anggaran biasanya perlu dimulai dari Sistem Perencanaan Pemerintah Daerah (SIPD), dan Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPPD). Itu flexibilitasnya memang tinggi dan sering berubah, makanya harus terus di sesuaikan.
Lalu, sambung Samsun, pelaksanaanya sebisa mungkin dilakukan secara cashless (tanpa uang tunai), artinya tidak ada lagi transaksi tunai antara pemerintah di setiap keuangan daerah.
Perda yang dibahas ini merupakan turunan langsung dari peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.
“Permendagri turunannya ke daerah namanya Perda, harus ada peraturan daerahnya. Perda itu ada turunannya lagi lebih teknis dan detail yakni di Pergub. Dari isi Pergub tersebutlah harusnya tidak bertentangan dengan Perda,” kata Samsun.
Mencontoh, Perda tentang pengelolaan keuangan daerah, di sana bertindak mengatur sistem keuangan dan sebagainya. Tentu pergub mengacu pada itu, mengacu pada Perda yang ada.
“Hanya memang lebih teknis yang menjadi pusat perhatian forum RDP adalah salah satunya pergub 49,” kata Samsun.
“Disitu benar secara ruls (aturan) tetapi menjadi masalah ketika dibatasi angka anggaran Rp 2,5 miliar. Sehingga tentu dengan dikeluarkannya regulasi Perda baru otomatis pergub 49 menjadi tidak relevan lagi karena pergub 49 masih mengacu pada Perda 13 tahun 2008. Dan Perda 13 sudah di rubah dengan Perda yang sedang di bahas ini,” tandasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)