AdvertorialDaerahSamarinda

Ananda Gencar Sosperda Bantuan Hukum di Kota Samarinda

Purantara.id, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Meois melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Bantuan Hukum terhadap masyarakat di wilayah Jalan Kahoi RT 31 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (26/3/2023).

Di momen penyebarluasan peraturan daerah terkait bantuan hukum tersebut, Ananda Emira Moeis mengundang Praktisi Hukum Roy Hendrayanto, dan Damuri sebagai Narasumber.

Kedatangan Ananda sapaan karib Ananda Emira Moeis, disambut baik masyarakat setempat, begitu juga sebaliknya perempuan kelahiran Jakarta itu mengapresiasi setiap warga yang hadir untuk mengenal regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dalam hal kaitannya dengan bantuan hukum.

“Hari ini kita membahas tentang Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019. Penyelenggaraan bantuan hukum ini berinti dari pemerintah yang melihat bahwa seluruh masyarakat di mata hukum memiliki kedudukan yang sama,” ujar Ananda.

Kendati demikian, memang bantuan hukum ini di khususkan untuk masyarakat kurang mampu supaya bisa mendapatkan bantuan saat tersandung sengketa hukum. Seperti halnya konsultasi hingga pendampingan dalam kegiatan proses hukum menempuh keadilan.

BACA JUGA:  Udin Minta Lembaga DPRD Kaltim Sampaikan Surat Terbuka Pada Presiden Terkait Pertambangan Ilegal

Ananda yang merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim ini mengenalkan juga kalau PDIP di Kaltim mempunyai badan bantuan hukum dan advokasi rakyat yang di pimpin oleh Roy Hendrayanto.

Kemudian setelah masif dilakukannya penyebarluasan perda bantuan hukum, Ananda mengatakan ternyata ada banyak masyarakat yang terkena sengketa hukum dan membutuhkan pendampingan. Ini secara sederhana di lihat dari seringnya masyarakat Samarinda yang datang ke kantor PDI Perjuangan Kaltim untuk berkonsultasi.

“Saya harap nanti apa yang di sampaikan hari ini bisa bermanfaat untuk bapak ibu semua,” tutur Ananda.

Sementara, Roy Hendrayanto menegaskan jika selain pemerintah, PDIP tentu akan memberikan pendampingan hukum secara gratis terhadap masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh keadilaan serta kesempatan yang sama di mata hukum. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button