AdvertorialDaerahSamarinda

Gubernur Isran Noor Berhalangan Hadir, Paripurna Pembahasan RTRW Kaltim di Tunda

Purantara.id, Samarinda – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim, agenda pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Selasa (21/3/2023) ditunda. Ini dikarenakan Gubernur Kaltim Isran Noor tidak dapat hadir, melainkan diwakilkan Asisten Administrasi Umum Sekprov Kaltim H Riza Indra Riadi.

Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin jalannya rapat paripurna menjelaskan, rapat tidak dilanjutkan karena lembaga DPRD menilai perlu kehadiran Gubernur karena dalam pembahasan RTRW itu keputusan Pemerintah Daerah adalah yang maha penting.

“Karena ini keputusan daerah yang fundamental ini menjadi pijakan ke rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042,” kata Politikus Partai PDI Perjuangan itu di Gedung B Komplek Sekretariat DPRD Kaltim.

Diputuskannya RTRW tentunya atas kesepakatan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Tetapi kalau kepala daerah tidak ada tentu kurang tepat. Artinya sudah sebaiknya untuk Kepala daerah hadir secara langsung tanda tangan dan menyepakati langsung.

Berangkat penundaan ini pula, Rapat Paripurna akan kembali diagendakan pada 28 Maret 2023 mendatang, dengan harapan Gubernur Kaltim bisa hadir. Dipilihnya tanggal 28 karena bertepatan dengan agenda penyampaian LKPJ kinerja gubernur.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Manfaatkan Olahraga untuk Kembangkan Potensi Remaja

“Jadi karena pertanggung jawaban gubernur, bapak gubernur harus hadir langsung sekaligus menyetujui terkait dengan ranperda RTRW,” ujar Muhammad Samsun.

Setelah persetujuan ini baru lembaga DPRD Kaltim akan mengkonsultasikan pengesahan ke Kemendagri. “Tinggal kesepakatan sebenarnya, tapi syarat sahnya kesepakatan itu dari paripurna yang kemudian kita tanda tangani bersama,” sambungnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button