AdvertorialKutai Kartanegara

Samsun Gencar Sosperda Pajak dan Restribusi Daerah di Masyarakat Kutai Kartanegara

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Samsun gencar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Pajak dan Retribusi Daerah. Dalam kesempatan ini berlangsung terhadap masyarakat Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (17/3/2023).

Pelaksanaan Sosperda dalam rangka memupuk pemahaman terhadap masyarakat terkait pajak dan retribusi daerah. Pada momen ini sendiri berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, yang di hadiri sekitar 130 RT dari 5 Kelurahan se Kecamatan Tenggarong.

Saat kesempatannya berbicara, Samsun sempat menyelipkan kabar gembira dimana belakangan ternyata telah banyak masyarakat Kaltim yang taat membayar pajak.

Hal tersebut di buktikan dengan pernobatan yang di peroleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sebagai Bapenda peningkatan tertinggi se Indonesia pada APBD Award 2023 di Mercure Convention Centre Ancol, Pantai Indah Ancol DKI Jakarta, Kamis (16/3/2023) lalu.

“Alhamdulilah hasilnyaa cukup menggembirakan Bapenda Kaltim di nobatkan sebagai Bapenda peningkatan tertinggi se Indonesia,” ungkap Samsun.

Meski demikian, Politikus Partai PDI Perjuangan tersebut mengungkapkan, jika perolehan tersebut tidak didapatkan begitu saja, melainkan tidak lepas dari kiprah peran semua pihak, baik itu pembayar pajak, pemungut pajak, peran Bapenda Kaltim sendiri, dan peran DPRD yang membuat regulasi serta mensosialisasikan tentang pajak daerah.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Kaltim Mendorong Perubahan Positif di Bawah Kepemimpinan Gubernur Akmal Malik

Kemudian, lanjut pada sesi tanya jawab, ada warga yang mengeluhkan sulitnya membayar pajak motor tahunan, di mana harus disertakan dengan cek fisik kendaraan, sehinga diharapkan untuk pemerintah menghadirkan pola baru yang memudahkan.

Menanggapi itu, Samsun menegaskan akan menjadikan itu sebagai bagian dari aspirasi masyarakat untuk di programkan.

“Tentu nanti ada pola yang lebih mudah kita harapkan ke depan. Karena keinginan masyarakat untuk membayar pajak itu bisa di permudah sehingga masyarakat terfasilitasi membayar pajaknya dan termudahkan dalam membayar pajak,” jelasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button