Tim Renja DPRD Kaltim Membahas Kerjasama Dengan Lembaga Ketahanan Nasional di Balikpapan

Purantara.id, Samarinda – Tim Rencana Kerja atau Renja DPRD Provinsi Kaltim melaksanakan rapat kerja bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Biro Hukum Pemprov Kaltim di Ballroom Hotel Blue Sky Balikpapan belum lama ini.
Dilaksanakannya Rapat Renja ini guna membahas kerjasama antara lembaga DPRD Kaltim dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Rapat dipimpin Anggota DPRD Kaltim Fraksi Sarkowi V Zahry, didampingi Baharuddin Demmu, dan Rusman Ya’qub.
Sarkowi menyampaikan, terdapat sejumlah masukkan yang menjadi fokus perhatian rapat, dari kerjasama Lemhanas dengan DPRD Kaltim.
“Jadi bentuk kerjasamanya MoU, Lemhanas memberikan pelatihan dan pendidikan tentang wawasan kebangsaan kepada seluruh anggota DPRD,” ujar Sarkowi, Kamis (16/3/2023).
Hal demikian sejalan juga dengan kegiatan sosialisasi kebangsaan yang dilaksanakan DPRD Kaltim kepada masyarakat.
“Yang bertujuan setiap kita mampu menjadi contoh dan suri tauladan dalam berkehidupan berbangsa serta bernegara sejalan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945,” kata Sarkowi.
Kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi kebangsaan yang telah aktif dilaksanakan, dinilai telah menunjukkan hasil positif baik dari segi respon masyarakat, maupun dari segi peningkatan pemahaman.
“Tim Renja akan melakukan rapat dengan Pansus Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk memberikan masukan agar pelaksanaan program sosialisasi kebangsaan bisa dimasukan rancangan draf raperda agar mendapatkan payung hukum,” tutur Sarkowi.
Selaras dengan itu, Baharuddin Demmu menambahkan, kalau pihaknya mendesak pemerintah segera membuat MoU kerjasama antara Lembaga Bantuan Hukum dengan Pemprov Kaltim terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Karena, semenjak perda tersebut disahkan sampai sekarang banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis sebagaimana perda dimaksud.
“Akhirnya karena tidak ada kejelasan masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan dan akhirnya meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” ungkap Baharuddin Demmu.
Berkaitan itu, kasus paling banyak ditemui ialah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan lembaga bantuan hukum secara gratis. Untuk itu, dirinya mendorong untuk segera bentuk kerjasama antara pemerintah dengan LBH.
“Agar jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang faham atas surat menyurat menjadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari wadah dari LBH yang telah bekerjasama dengan pemerintah,” tandasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)