Ketua Komisi III Veridiana Beri Respon Terhadap Berlakunya UU TPKS

Purantara.id, Samarinda – Indonesia akhirnya memiliki Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) setelah disahkan pada 9 Mei 2022 lalu. Tentu ini adalah bentuk kehadiran Negara dalam upaya melindungi dan memenuhi hak korban atas penanganan, pelindungan, serta pemulihan.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Fraksi PDI Perjuangan Veridiana Huraq Wang mengungkapkan, bagaimanapun hebatnya regulasi itu kembali terulang langi kepada subjek hukumnya kepada masyarakat.
Meski memang tidak bisa dipungkiri dengan masuknya banyak manusia ke Kaltim, terlebih sebagai Ibukota Nusantara (IKN), pasti kebutuhan-kebutuhan juga akan meningkat, termasuk kebutuhan secara biologis.
Di samping itu juga memang tuntutan hidup atau gaya-gaya hidup zaman sekarang yang lebih banyak instan, membuat seseorang tidak bisa sabar untuk menapaki hidupnya.
Bagi Veridiana, terkadang juga ini membuat godaan tersendiri untuk seseorang. Salah satunya memang secara pemerintahan regulasi-regulasi itu harus di buat. Kalau di DPRD Kaltim itu seperti yang adanya Perda Ketahanan Keluarga.
“Kemudian nanti ada perlindungan hukum adat, perlindungan terhadap masyarakat adat. Ini akan kita buat perdanya, bahkan juga perlindungan terhadap bahasa, kita akan buat untuk lingkup Kalimantan Timur,” sebut Veridiana.
Mengulik contoh, Perda bahasa. Karena nantinya akan banyak yang datang dengan beraneka macam orang, bahkan nanti mancanegara. Sebab lebih dari sebagian besar pola pembangunan di IKN itu adalah investor, tidak tertutup kemungkinan dari luar akan masuk.
“Jadi kalau memang ada payung hukum yang di atasnya, dan memungkinkan kita membuat Perda Kaltim, saya rasa bisa tergantung dari pemerintah kita di legislatif lagi, karena kan perda itu ada 2, perda yang diajukan oleh pemerintah dan perda yang diajukan oleh DPRD,” kata Veridiana.
“Jadi namanya perda inisiatif, tergantung kalau dari DPRD itukan aspirasi artinya anggota dewan yang dipilih ini dia aspirasi-aspirasi yang disampaikan itu akan ke perda inisiatif,” jelasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)