Tim Pansus Pajak Daerah dan Restribusi Kaltim Konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkeu

Purantara.id, Jakarta – Dalam rangka berkonsultasi dan meminta arahan tekait pajak dan retribusi daerah, Tim Pansus DPRD Kaltim pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pun lakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, pada Selasa (14/3/2023).
“Kami perlukan arahan guna membahas pasal per pasal. Dalam pembahasan yang diterima oleh Kepala Sub Direktorat Wilayah 3 Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Yuniar Dyah Praningrum, pengaturan terkait Alur Sungai Mahakam yang menjadi kewenangan pusat, sejauh ini penguasaan Alur Sungai Mahakam oleh pemerintah pusat cenderung merugikan daerah terutama bagi rakyat Kaltim,” ujar Ketua Tim Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono.
Banyaknya kendaraan bernomor polisi luar daerah, baik itu kendaraan umum maupun alat berat yang dinilai berdampak pada banyak hal, juga menjadi perhatian bagi Tim Pansus PDRD, karenanya diperlukan pengaturan khusus untuk mengatasi hal tersebut.
“Sejumlah masukan telah ditanggapi oleh Kemendagri, namun ada beberapa masukan yang menjadi perhatian bagi Kemendagri untuk ditampung agar bisa ditindaklanjuti ke depannya,” terang Sapto.
Dalam pertemuan berikutnya di Kemenkeu RI Ditjen Perimbangan Keuangan yang diterima oleh Hery Soekoco Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah. Tim Pansus juga mencari masukan untuk mendapatkan sejumlah keterangan berkaitan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) salah satunya yang mengatur pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi.
“Dari hasil pembahasan, kita tidak boleh melenceng dari pakem (aturan) yang telah ada. Nunggu Peraturan Pemerintah (PP) tekait dana bagi hasil yang sedang dibahas dan belum terbit,” tutur Sapto.
Kemudian dari pertemuan di Kemenkeu RI, Kaltim juga diperkenankan apabila ada beberapa potensi retribusi yang bisa dilakukan yang terpenting sesuai kewenangan dan pelayanan.
“Nanti dengan adanya itu kita dorong perubahan PP ataupun lampiran. Tentu masing-masing daerah pasti berbeda. Seperti di Kaltim pajak alat berat, khusus untuk provinsi. Ini kemudian berkaitan dengan bagaimana proses pemajakan alat berat, antara daerah ke daerah. Misal beroperasinya di Kaltim, namun fakturnya dari di Jakarta. Seperti apa teknis tahapannya,” sambung politisi partai beringin itu.
Kendati demikian, setidaknya pansus PDRD telah mengetahui gambaran yang harus dilakukan, dan pihaknya harus tau dalam memperhatikan seperti dampaknya pada wilayah operasi.
“Bukan hanya soal kendaraan ada dimana, namun dampak kuota bbm, mengurangi pajak daerah BBNKB dan sebagainya. Sehingga ini harus disinergikan dan korelasikan dengan instansi terkait,” tutur Sapto.
“Tak hanya itu hal penting lain mengenai kewenangan pengelolaan alur Sungai Mahakam, maka terdapat Sungai Kapuas yang menjadi percontohan, seperti apa pola pengelolaannya. Termasuk Pelabuhan di Balikpapan termasuk Kariangau serta banyak pelabuhan terapung di tengah laut, pansus perlu mendalami soal ini,” tukasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)