Sorot Perusahaan Tambang Diduga Ilegal di Daerah Ibu Kota Negara, Agiel Jadwalkan Pertemuan Bersama ESDM Pusat

Purantara.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur Agiel Suwarno mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan sampai saat ini masih berjalan.
Agiel mengatakan, sementara berkaitan dengan data 21 IUP yang sebelumnya disinyalir palsu, pihaknya telah mendapatkan info jika di daerah Ibu Kota Negara (IKN) ada salah satu perusahaan tambang yang beroperasi yaitu PT Kirana.
“Setelah itu kita sidak di sana ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan di sana. Mereka lagi mengangkut batu dari lokasi tambang itu, tapi kita nggak sampai ke ujung karena cuaca hujan. Jadi kita hanya sampai pertengahan saja. Truk banyak mengangkut batu bara keluar dari lokasi itu,” kata Agiel dikonfirmasi baru ini.
Mengkonfirmasi lokasi tepatnya dilakukan aktivitas pertambangan dimaksud, Agiel membeberkan jika itu berlangsung di Sepaku, Jalan Gunung Tengkorak.
“Lokasi itu di Sepaku, masuk ke Jalan Gunung Tengkorak, masuk kedalam, kita belum tahu berapa panjang itu jalan, tapi cukup banyak kelihatannya, kemudian mereka masuk ke Sepaku, kemudian masuk ke daerah Mentawai,” kata Agiel.
Menyinggung luasan lahan produktif, Politikus PDI Perjuangan Kaltim itu mengaku menemukan banyak batu bara yang telah dimasukkan ke dalam karung.
“Mungkin disitu ada ribuan karung, kelihatannya akan diangkut keluar. Kita belum tahu, apakah mau dimasukkan ke kontainer atau gimana. Karena saat kita temukan nggak ada orang. Tidak ada penanggungjawabnya,” terang Agiel.
“Kalau komunikasi duduk dilokasi tidak ada orang, kemudian truk batu bara kita tanya mereka buang kemana, mereka bilang ke JT HBH. Tapi memang mereka itu mengangkut itu dari, diperkirakan dari lokasi PT Kirana itu. Perkiraan disana ada cukup banyak, lebih dari 50 mobil truk keluar masuk. Mereka operasi mulai dari jam 1 siang sampai malam,” sambung Agiel.
Meski demikian, yang jelas PT Kirana ini tidak ada izin, IUP. Mereka masuk dalam 21 IUP palsu itu. Kemudian mereka hauling menggunakan jalan Nasional, kabupaten. Secara aturan dan Perda itu tidak boleh. Jadi semua kaidah pertambangan dilanggar semua.
“Nanti kita undang ESDM pusat, Inspektor tambang yang bertugas di Kaltim, bagaimana sikapnya. Kita upayakan secepatnya, karena ini kan suasananya masih hangat. Kita akan segera minta jadwal pada pimpinan untuk segera mengundang pihak terkait,” tandasnya. (Fc/Adv/DPRDKaltim)