Akibat Banjir Lumpur Menjadi Temuan DPRD Kaltim di Sangasanga Dalam, Samsun: Ada IUP Keluar Tanpa Koordinasi Pemda

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Keluhan akibat dampak dari pertambangan batubara di Kalimantan Timur kini datang dari masyarakat di Kecamatan Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Karena wilayah tersebut kerap dilanda banjir lumpur.
Sekretaris RT 24 di Kecamatan Sangasanga Dalam, Pak Dasi mengatakan, wilayah ini memang sering dilanda banjir lumpur. Jika dirunut, bencana ini datang sejak kehadiran CV Sanga Sanga Perkasa (SSP) saat 10 tahun terakhir.
Dasi menuturkan, jika perusahan berbentuk CV memiliki batasan produksi yaitu hanya dibawah 100 hektare saja, dan berdasarkan SK yang pihaknya ketahui, masa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV SSP telah berakhir sejak 2014. Tetapi dalam perjalanan waktu, CV SSP kembali melakukan pertambangan di tahun 2018 hingga saat ini.
Menurut CV SSP sendiri, kata Dasi, mereka telah mengantongi IUP berdasar Dinas ESDM Kaltim yang kewenangan saat itu memang ada di Pemerintah Provinsi. Meski pada tahun 2020 keluar aturan baru yakni kewenangan pindah di Pemerintah Pusat.
Ini dikecewakan masyarakat Sangasanga, dan terus disuarakan hingga kepada Kementerian ESDM. Bagaimana tidak, dalam proses perpanjangan izin ini, pemerintah dinilai kurang melakukan kajian mendalam dan hanya mengacu pada berkas yang ada. Mestinya dalam proses perpanjangan izin tetap mengacu pada aturan berlaku, misalnya 3 bulan sebelum izin habis, harus mengajukan perpanjangan jika memang ingin diperpanjang.
“Tetapi ini tidak, tiba-tiba saja izin diperpanjang tanpa melakukan kajian mendalam di lapangan. Apalagi konveksi tambang ini begitu dekat dengan pemukiman warga dan tidak memberikan keuntungan,” ujar Dasi, Senin (20/2/2023).
“Jelas tidak melakukan kajian lapangan mendalam, karena masyarakat setempat termasuk pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (DLH Kabupaten) setempat dengan keras menolak aktivitas pertambangan yang dilakukan CV SSP,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dapil Kutai Kartanegara Muhammad Samsun mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan kunjungan di Sangasanga Dalam, dan di dekat wilayah RT 24 terdapat pertambangan batubara yang telah berakhir IUP nya.
Tetapi di beberapa tahun terakhir kata Samsun, masyarakat mengadu lagi karena pertambangan kembali dilakukan padahal IUP seharusnya telah berakhir.
“Maka telusuri kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah, ini hal aneh. Harusnya ada rekomendasi dari DLH Kabupaten. Tapi justru DLH Kabupaten jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” ujar Samsun.
Di sisi lain, perpanjangan IUP itu memang tanpa melalui persetujuan DPRD, namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Temuan bahwa, perpanjangan IUP CV SSP di RT 24 Sangasanga Dalam, tanpa seizin Pemerintah Daerah. Karena DLH Kabupaten jelas menolak perpanjangan izin itu. Bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru,” kata Samsun.
Karena ini juga, lanjut Samsun, pihaknya di DPRD Kaltim akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP di Sangasanga Dalam, Kukar. (Fc/Adv/DPRDKaltim)