Wakil Rakyat Kaltim Ananda Moeis Harap Pemprov Segera Terbitkan Pergub Bantuan Hukum

Purantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dapil Kota Samarinda Ananda Emira Moeis gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 terkait dengan Bantuan Hukum kepada masyarakat. Ini berlangsung di halaman salah satu warga, Jalan Marsda RT 41 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (3/2/2023).
Praktisi hukum Roy Hendrayanto, berkesempatan menjadi narasumber dalam sosperda. Dia menuturkan, setelah mencermati ternyata ada banyak persoalan hukum terjadi di masyarakat, dengan notabene kasus perdata.
“Seperti halnya apa yang di sampaikan tentang galaknya penghutang dari pada yang memberi hutang. Itu telah terungkap semua sejumlah keluhan warga,” ujar Roy.
Meski demikian, Roy mengajak masyarakat untuk tidak takut mencari keadilan sebab setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di mata hukum.
Lanjut, untuk melalui sejumlah proses tahapan mencari keadilan bukanlah hal yang mudah dan murah. Apalagi jika permasalah begitu berat dan mengharuskan untuk membayar pengacara atau kuasa hukum.
Ditegaskan Roy, persoalan demikian kini tidak usah dijadikan kendala karena Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara khusus diperuntukan kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan secara gratis.
Ananda menambahkan, telah ada beberapa titik lokasi dilaksanakannya Sosperda Kaltim tentang Bantuan Hukum pada Masa Sidang I Tahun 2023 ini, dan memang ternyata banyak masyarakat yang baru mengetahuinya.
“Dari sosperda ini juga memang ternyata beberapa masyarakat sering datang untuk konsultasi hukum di Kantor DPD PDI Perjuangan di Jalan A.W Syahranie,” ujar Ananda.
“Meski PDI Perjuangan memiliki badan bantuan hukum sendiri untuk masyarakat, tetap juga mengharapkan Pemerintah Provinsi Kaltim segera membuat aturan turunan Pergub dari Perda Bantuan Hukum yang ada untuk pelaksanaanya. Karena ini sangat di butuhkan masyarakat banyak,” sambung Ananda. (Fc/Adv/DPRDKaltim)