AdvertorialDaerahSamarinda

Samsun Sebut Perda Kaltim Tentang OPD dan Reklamasi Pasca Tambang Akan Dicabut

Purantara.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengatakan jika Peraturan Daerah (Perda) Pembahasan tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kaltim rencananya akan dilakukan pencabutan.

“Komisi I dan Komisi III di DPRD Kalimantan Timur mempunyai pembahasan tentang pencabutan Perda terkait dengan OPD,” beber Samsun.

Selain itu pembahasan rencana pencabutan perda terkait pasca tambang dan reklamasi, dan kemanfaatan air tanah. Karena aturan tersebut di anggap sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

“Jadi kita akan rubah perdanya,” ungkap Samsun.

Selain dianggap sudah tidak relevan, kata Politikus Partai PDI Perjuangan ini, Peraturan Daerah Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah terkait OPD berubah karena adanya usulan langsung dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bahwasannya di setiap provinsi perlu dibentuk badan riset.

“Kemudian menyesuaikan dengan organisasi struktur daerah menyesuaikan dengan kebutuhan daerah juga,” kata Samsun.

“Sebenarnya komisi I sudah membahas, sudah memanggil beberapa pihak untuk kita hearing dan sebagainya. Hanya saja belum di Paripurna kan, atau belum final, karena memang tahapannya, kita memang harus asesmen atau kita harus konsultasi dulu ke Kemendagri. Asistensi di Kementerian Dalam Negeri itu yang belum selesai sampai hari ini, nah jawaban belum kita terima,” tandasnya.

BACA JUGA:  Dramatisasi Konflik Lahan di Loa Kulu Kukar: Pembahasan Komisi I DPRD Kaltim dengan PT Budi Duta Agro Makmur

Namun ketika sudah ada jawaban dari Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mencabut Perda terkait, maka pihaknya di DPRD akan segera mencabut perda yang memang perlu dicabut, tutup Samsun. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button