AdvertorialKutai Kartanegara

Samsun Sosialisasikan Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Loa Ipuh Tenggarong

Purantara.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum terhadap masyarakat Loa Ipuh Darat Tenggarong, Jumat (27/1/2023).

Samsun yang merupakan wakil rakyat daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengatakan, penyebarluasan Perda dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat agar mengerti cara mendapatkan bantuan hukum ke depan ketika sedang menghadapi masalah yang berkaitan dengan pidana maupun perdata.

“Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2019 diperuntukkan bagi yang sedang berhadapan dengan masalah hukum, kecuali kasus narkoba itu tidak bisa dibantu,” ujar Samsun.

Lebih lanjut, Samsun juga membicarakan terkait aspirasi/pemberian bantuan pertanian kepada masyarakat di wilayah Kutai Kartanegara, seperti pupuk dan kebutuhan lainnya, yang akan terus pihaknya perjuangkan.

“Kami meminta kepada petani di Loa Ipuh Darat Tenggarong untuk tetap semangat menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) bahwa apapun yang kita tanam nanti akan laku dan terjual,” ujar Samsun memacu semangat masyarakat

Kegiatan Sosperda oleh Samsun ini turut dihadiri Kepala Desa, Tokoh masyarakat, serta puluhan masyarakat setempat. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA:  Sosialisasi Dana Operasional FKDM Kukar Digelar Kembali di Wilayah Ulu

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button