AdvertorialDaerahSamarinda

Gubernur Kaltim Komitmen Berikan Dana Pensiun DPRD Benua Etam, Ini Respon Samsun

Purantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen akan memberikan dana pensiun kepada Anggota DPRD di Benua Etam. Hal itu di sampaikan langsung Gubernur H Isran Noor pada Paripurna Istimewa DPRD Kaltim Ke-2 di Ruang Rapur Komplek Sekretariat DPRD Kaltim, Kamis (5/1/2023).

“Tahun 2023 saya akan membuat sebuah peraturan gubernur (Pergub) untuk memberikan tanda penghargaan dan kasih sayang pada anggota DPRD Kaltim,” kata H Isran Noor.

Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu menjelaskan bahwa ini dilakukan karena anggota DPR Daerah di seluruh Indonesia tidak memiliki dana pensiun termasuk di Kaltim. Lain halnya dengan anggota DPR RI.

Kemudian juga, mengingat peran DPRD sebetulnya sama dengan peran DPR RI, namun di daerah tidak mendapatkan penghargaan yang memadai dari Pemerintah Daerah (Pemda) sendiri.

“Sekarang sudah saya siapkan aturannya. Kalau tidak setuju angkat tangan saja,” ujar Isran.

Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, merespon dengan mengatakan kalau itu sebenarnya sah saja dilakukan namun menjadi masalah adalah apakah ada anggarannya untuk diberikan kepada setiap anggota dewan.

BACA JUGA:  Samsun Hadiri Peringatan Peristiwa Merah Putih Sanga Sanga

“Silahkan saja. Kami juga tidak berarti kemudian dengan adanya seperti itu menjadi antusias semangat akan menuntut dan sebagainya. Enggak lah,” terang Samsun.

Kalau tidak ada itu tentu DPRD Kaltim tetap bekerja seperti biasa.

Sementara, mengoknfirmasi adanya tim panitia khusus untuk membuat rancangan peraturan daerah (perda) sebab gubernur akan membuat pergub, Bendahara DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Kaltim ini menjelaskan, dibuatnya pergub seyogianya tidak melulu melalui DPRD karena bagian dari hak gubernur sendiri.

“Pergub tidak harus ke dpr itu keputusan gubernur, ya langsung di gubernur, tidak melalui perda. Karena adanya pergub boleh berada di luar perda,” tegas samsun.

Ini berarti tidak perlu melalui perda dan dibentuk tim pansus nantinya. Gubernur boleh mengeluarkan aturan gubernur tanpa harus meminta persetujuan DPRD.

“Silahkan saja selama cantolan hukum kuat dan ada dasar hukumnya. Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak usah mengada-ada,” kata Samsun.

“Daripada menjadi masalah. Dan diizinkan oleh hukum dan aturan diatasnya, maka silahkan. Bukan setuju tetapi kalau memang jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tambah dia. (Fc/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA:  Puluhan Ribu Jemaah Hadir di Kukar Bersholawat II, Rendi: Obat Rindu untuk Masyarakat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button