Samsun: Dampak Pertambangan Peringatan Serius

Purantara.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun soroti dampak dari lubang bekas galian tambang yang tidak direklamasi justru dibiarkan terbuka begitu saja, padahal begitu membahayakan bagi keselamatan nyawa seseorang.
“Ini menjadi peringatan serius kepada pemilik lubang tambang yang menganga agar memberikan safety minimal pagar pemberitahuan,” kata Samsun, Kamis (20/10/2022).
Samsun mengatakan tidak mau menuduh siapa oknum masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan dan dibiarkan begitu saja tetapi perlu dipahami bahwa lubang tambang mana saja sangat berpotensi untuk terjadinya kecelakaan.
Bahkan menurut data dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mencatat sejak tahun 2021 telah ada 40 nyawa melayang akibat lubang tambang. Samsun merasa prihatin terhadap kejadian itu yang kerap berulang. Padahal perlunya pencegahan yang sistematis kepada semua.
Berkaitan dengan pengamanan di lubang bekas galian tambang tersebut, Samsun mengatakan sudah direkomendasikan melalui rapat Panitia Khusus (Pansus).
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jangan sampai terjadi yang kesekian kalinya termasuk anak-anak karena memang berbahaya,” ujar Samsun.
Disarankan Samsun, agar aparat penegak hukum dan dan pihak yang memiliki kewenangan untuk dapat menegakkan hukum karena fungsi DPRD tidak berhak atas adventorial pertambangan melainkan hanya sebagai pengawasan saja.
“Usut tuntas kalau memang itu pelanggaran agar menimbulkan efek jera. Kita serahkan dulu kepada pihak yang berwenang,” tegas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
Samsun juga mengaku soal lubang eks tambang yang dibiarkan menganga sering dilakukan mereka para penambang ilegal, sehingga pemerintah dinilai perlu bertindak tegas terhadap oknum masyarakat tidak bertanggungjawab agar segera diberantas tuntas.
“Kalau legal jelas ikut aturan salah satunya membayar jaminan raklamasi, melaksanakan reklamasi sebelum ditinggalkan termasuk adanya perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B),” tutupnya. (Bap/Adv/DPRDKaltim)