AdvertorialDaerahSamarinda

Ketua Komisi III DPRD Kaltim Gelar Sosper Adat  

Purantara.id, Samarinda – Beragamnya suku adat yang berada disetiap daerah menjadi perhatian DPRD Kaltim  dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, di Desa Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (13/10/2022).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Verdiana Huraq Wang menerangkan keberagaman suku atau adat sejatinya tidak melunturkan semangat persatuan, justru menjadi pengayaan budaya dan modal pembangunan bangsa Indonesia dengan pancasila sebagai perekat.

Menurut Veri, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA di Kaltim merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan mereka pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa. Sehingga para MGA dapat menikmati hak-hak mereka yang melekat dan bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup.

“Khususnya yang menyangkut hak-hak mereka atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam,” terangnya.

Politikus PDI Perjuangan ini mengutarakan bahwa di Kaltim ini sejatinya MHA memiliki ikatan pada asal usul leluhur kesamaan tempat tinggal dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Tegaskan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

Veri mengaku dukungan berbagai pihak dalam melindungi MHA sangatlah diperlukan demi mewujudkan lingkungan yang nyaman untuk dihuni.

“Kesatuan MHA serta hak-hak tradisionalnya harus diakui dan dihormati sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip kesatuan bangsa,” pungkasnya. (Bap/Adv/DPRDKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button