AdvertorialDaerahSamarinda

Raperda Kesenian Direncanakan Berubah Nama, Ini Penjelasan Sarkowi

Purantara.id, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kesenian Kaltim Sarkowi V. Zahry membenarkan adanya rencana perubahan nama terhadap Raperda Kesenian Daerah Kaltim menjadi Raperda Kebudayaan. Ia mengatakan jika ini mengingat ada beberapa perubahan isi dari draft raperda sehingga dilakukan penyesuaian.

Mulanya pansus ini memang konsen pada konteks kesenian namun seiring berjalannya pengkajian sehingga dinilai perlu mengakomodir tentang 10 objek pemajuan kebudayaan.

“Perubahan judul akan memberikan imbas perubahan sebagian draft raperda. Karena awalnya kami hanya konsen pada konteks kesenian, kini perlu mengakomodir 10 objek pemajuan kebudayaan,” ungkap Sarkowi, Kamis (13/10/2022).

10 objek pemajuan kebudayaan yang dimaksud diantaranya tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Oleh karena itu diasumsikan dari rancangan awal pihaknya perlu menambah 9 objek lagi untuk merumuskan Raperda Kebudayaan.

“DPRD Kaltim akan mengusulkan beberapa tokoh seni yang akan fokus terhadap kesenian serta mengakomodir objek yang telah ditambahkan,” tandasnya.

Sarkowi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melaporkan hasil dari progres pansus raperda kesenian daerah yang telah dikerjakan pihaknya.

BACA JUGA:  Perusahaan Kaltim Tidak Meyalurkan CSR Secara Maksimal, Hadi Mulyadi : Naik Pitam

Kendati perlu dipahami bahwa dengan adanya beberapa perubahan isi maka akan meminta penambahan masa kerja pansus untuk penyempurnaan sebelum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Lebih jauh, dijelaskan Sekretaris Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, raperda pansus kebudayaan dibuat sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya daerah bagi pemajuan Kebudayaan secara nasional melalui pelindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Pelindungan merupakan upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan secara hukum, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi.

Pengembangan merupakan upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan daerah dan memperkaya serta menyebarluaskan kebudayaan. Dan pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan daerah guna menguatkan ideologi, sosial, budaya, pertahanan hingga keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. (Bap/Adv/DPRDKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button