AdvertorialKutai Kartanegara

Eks RSUD AM Parikesit Bakal Dirombak Jadi Lapas Kelas II A Tenggarong

Purantara.id, Kutai Kartanegara – Aset eks RSUD Aji Muhammad Parikesit, Tenggarong dihibahkan Pemkab Kukar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI.

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kukar Sunggono dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Kalimantan Timur Sofyan, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, Rabu (12/10).

Sekda, Sunggono mengatakan aset tersebut dipergunakan untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong yang berdampingan dengan eks RSUD AM Parikesit.

Pasalnya, kata Sunggono Lapas Wanita dan Anak Tenggarong itu meliputi wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara, ditambah bangunan yang ada sudah over kapasitas.

Harapannya, Lapas Wanita dan Anak yang akan dibangun benar-benar besesuain dengan kebutuhan.

“Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun, ditata tempatnya, sehingga tak hanya bermanfaat untuk wanita dan anak yang bermasalah hukum, tetapi, menjadi tempat yang manusiawi untuk dikelola baik di dalam lingkungan maupun di sekitar lapas,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jahiddin Ikuti Dialog Pemilu Damai, Membuka Peluang Baru bagi Generasi Muda Samarinda

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button