AdvertorialDaerahSamarinda

Kunker di Yogyakarta, Komisi II DPRD Kaltim Bahas Program BPJS Ketenagakerjaan

Purantara.id, Samarinda – BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan kerja wajib yang dimiliki setiap Warga Negara Indonesia tidak terkecuali di Provinsi Kaltim. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Haratati Rasyid saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/10/2022).

Ely Hartati Rasyid mengatakan jika belum lama ini Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan kunjungan kerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam hal ini membahas program subsidi BPJS Ketenagakerjaan.

Diterangkan Ely, kunjungan pihaknya di DIY lantaran mengetahui jika di daerah tersebut terdapat alokasi anggaran bernama Dana Keistimewaan Yogyakarta. Ini ditujukan untuk mendanai kewenangan istimewa dan menjadi salah satu bagian dari dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana ini berasal dari APBN.

“Bahkan di jogja ada kuli gendong dan lainnya oleh organisasi serta paguyubannya itu disubsidi pemerintah tekait BPJS Ketenagakerjaannya. Tetap juga mereka ikut iuran tetapi lebih murah,” ungkap Ely, Selasa (11/10/2022).

Terkait ini, Ely mengatakan pihaknya begitu mendorong agar Pemerintah Provinsi Kaltim turut mengadopsi kebijakan Pemerintah Yogyakarta.

BACA JUGA:  Momen HUT Bankaltimtara, Bupati Kukar Ingin Pelayanan Publik Ditingkatkan

“Ketua pansus sudah saya ceritakan program ini. Kita mencoba melindungi orang-orang di pasar, tukang becak, buruh, tukang angkat-angkat dan pekerja informal lainnya. Kita kasih BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Ely.

Bagi dia, BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap masyarakat mesti dianggarkan. Kendati semua itu perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke daerah dan biro hukum agar tidak membuat keuangan menjadi bocor.

“Perlu ada regulasinya karena harus sesuai dengan APBD, ada persentase sekian-sekian. Yang utama tentu untuk yang prioritas, kira-kira siapa saja yang akan mendapatkannya. Kalau Jogja, menyasar sektor informal seperti pedagang-pedagang kecil,” terang Ely.

Lebih jauh, Ely mengaku begitu merasakan dampak positif menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya merasakan dampak positif menggunakan BPJS Ketenagakerjaan karena pegawai saya di Tepian Pandan juga didaftarkan. Seperti kemarin, ada pegawai di tepian pandan meninggal. Kami hanya membantu prosesi penguburan. Namun karena BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim dapat Rp42 juta, ini manfaat luar biasa. Jadi kenapa tidak diterapkan juga untuk membantu pekerja informal lainnya,” ujarnya. (Bap/Adv/DPRDKaltim)

BACA JUGA:  3 Atlet Panahan Kaltim Ikuti Pelatnas, Persiapan SEA Games

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button