Gencar Sosper Bantuan Hukum Gratis, Ananda: Agar Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan yang Sama
Purantara.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gang Bata Karya, RT 16 Kelurahan Sempaja Utara Kecamatan Samarinda Utara, Kaltim, Minggu (2/10/2022).
Dalam kesempatannya, Ananda Emira Moeis menerangkan jika melakukan sosialisasi adalah salah satu tugas dan fungsi dari legislatif.
Kemudian alasan dari dilakukannya sosperda mengenai penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk memberikan pemahaman kepada setiap lapisan masyarkat bahwasannya memiliki hak atau akses keadilan dari pemerintah dalam hal menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum secara gratis.
“Tentu dari ini akan mewujudkan pula hak konstitusional terhadap warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,” kata Ananda dikonfirmasi awak media.
Selain itu, lanjut Perempuan kelahiran Jakarta ini, juga menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungbjawabkan.
Landasan konstitusi atas penyelenggaraan bantuan hukum berangkat dari Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan jika negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) menyatakan. Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan sama di hadapan hukum.
Dan adanya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kaltim merupakan turunan dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Namun, terang Ananda, bantuan hukum secara gratis yang dianggarkan langsung oleh APBN Pusat dan APBD Provinsi ini hanya diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu (miskin).
“Sehingga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk memperoleh bantuan hukum secara gratis. Contohnya memiliki surat keterangan kurang mampu dari kelurahan setempat (yang memiliki sengketa hukum),” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Sementara untuk objek mengenai perkara bantuan hukum dalam hal ini meliputi perkara Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara Perkawinan dan Waris.
Ananda berharap, karena Perda telah ada maka mendorong agara Pemerintah Provinsi Kaltim segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur lebih rinci lagi dari pergub yang ada sehingga bisa terealisasi sesuai dengan harapan setiap masyarakat yakni memperoleh akses keadilan yang sama di hadapan hukum. (Bap/Adv/DPRDKaltim)