
Purantara.id, Samarinda – Korp HMI-Wati (KOHATI) Cabang Samarinda menggelar Sosialisasi Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pada Jumat (15/7/22).
Dalam agenda tersebut, sebelumnya KOHATI Cabang Samarinda mendapatkan undangan dari pihak sekolah SMA Tunas Kelapa Samarinda dalam rangka Masa Pengenalan Sekolah (MPLS) untuk mengisi materi terkait UU pelecehan seksual.
Ketua KOHATI Cabang Samarinda, Indah Febby Sari mengaku, dengan digelarnya agenda tersebut para siswa-siswi bisa memahami UU TPKS tersebut.

“Semoga dalam penyampaian materi tadi siswa-siswi SMA Tunas Kelapa bisa memahami UU ini,” ucapnya.
Lebih lanjut, Febby menyebut di Indonesia sendiri kasusnya terus meningkat, maka dengan adanya kegiatan ini bisa meminimalisir tindak pelecehan seksual.
“Kami tidak mau di Indonesia khususnya Samarinda tindak pelecahan seksual terus terjadi,” sambungnya.
Selain itu, Febby juga menyampaikan dengan adanya payung hukum yang sudah ditetapkan, bisa melindungi para korban pelecehan seksual.
“Adanya payung hukum ini, semoga bisa melindungi para korban. Jadi tidak perlu takut lagi,” tegasnya.
Diakhir penyampaiannya, ia berharap ketika ada tindak pelecehan seksual atau kekerasan seksual bisa berkonsultasi dengan pihaknya bersama stakeholder terkait.
“KOHATI Cabang Samarinda siap mendamping jika terjadi tindakan tersebut,” pungkasnya.