DaerahSamarinda

HMI Cabang Samarinda Gelar Aksi Dugaan Penyelewengan Dana Jamrek dan Jamsung di Kantor Kejatim

Purantara.id, Samarinda – Menyoroti dugaan penyelewengan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang (Jamrek dan Jaminan Kesungguhan (Jamsung) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda menggelar aksi lanjutan di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltim. Dalam aksi tersebut, meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera mengentaskan permasalahan dana Jamrek dan Jamsung.

Korlap Aksi, Muhammad Hasbi mengungkapkan, demonstrasi ini dilakukan sebagai upaya HMI untuk mengawal kasus Jamrek dan Jamsung yang hingga kini belum terungkap.

“Kita minta kepada Kejaksaan Tinggi untuk melakukan investigasi atas adanya dugaan penyelewengan dana Jamrek dan Jamsung ini,” ujarnya, Jumat (15/7/22) tadi.

Ia mengaku hal tersebut, diakibatkan lemahnya pengawasan. Jika pelaksanaannya dikelola tanpa sepengetahuan publik ini justru membuka ruang adanya korupsi. Sehingga menurutnya, hal itu perlu dicegah.

“Jangan sampai ada oknum yang sudah menggunakan uang ini, makanya kita datang kesini untuk melaporkan pengaduan kepada Kejati agar bisa diproses secara hukum,” tegas Hasbi

BACA JUGA:  Gencar Sosper Bantuan Hukum Gratis, Ananda: Agar Masyarakat Memperoleh Akses Keadilan yang Sama

Lebih lanjut, Hasbi mengaku, bahwa pihaknya meminta Dinas ESDM dan DPMPTSP untuk segera dipanggil dan diperiksa secara hukum. Karena pihaknya menilai dinas tersebut tidak transparan. Karena temuan ini sudah ada sejak tahun 2019 namun belum terselesaikan sampai sekarang.

“Kami sudah melakukan aksi di DPMPTSP pada minggu lalu, namun tidak mendapatkan informasi yang jelas, bahkan pihak DPMPTSP malah saling melempar kewenangan,” ungkapnya.

Dalam aksi itu, HMI Cabang Samarinda membawa 2 (dua) tuntutan yakni :

– Meminta Kejati untuk usut tuntas dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim.

– Tangkap dan adili pelaku koruptor dana Jamrek dan Jamsung di Kaltim.

Diketahui, terkait dengan analisis Jaminan Kedaluwarsa sebesar Rp.1.726.534.294,09 dan $1.668.371.62 dalam rangka memastikan nilai jaminan. Jaminan Kesungguhan yang belum dicatat minimal sebesar Rp.593.851.268,47. Potensi Jaminan Kesungguhan hilang minimal sebesar Rp.1.074.580.478,62. Bunga Jaminan Kesungguhan yang digunakan oleh kabupaten/kota minimal sebesar Rp.87.231.510,24 dan inventarisasi potensi rekening Jaminan tambang lainnya (pokok maupun bunga).

Terkait penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan persoalan serius dalam pengelolaan dana Jamrek.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Seleksi Atlet Untuk POMNAS dan POPNAS

Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Kaltim atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim tahun 2021 Nomor – 20.B/LHP/XIX/SMD/V/2020 tanggal 20 Mei 2022.

Bahwa terkait penemuan tersebut, ditambah surat Wakil Gubernur Kaltim dengan menginstruksikan kepada kepala Dinas DPMPTSP Kaltim dan kepala dinas ESDM Kaltim untuk melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM di Jakarta terkait temuan BPK RI tentang Jamrek dan Jamsung dari tahun 2019 sampai sekarang yang tak kunjung usai.

Disamping itu, Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah mengatakan, apabila uang negara sudah dilakukan penyelewengan maka itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau ada yang menggunakan uang negara dengan tidak sesuai dengan fungsinya maka itu sudah dinyatakan sebagai korupsi,” tuturnya.

Selain itu, salah satu pihak Kejati Kaltim yang turun untuk menghadapi demonstran, Raden Simanjuntak selaku Kepala Seksi Sosial Budaya dan Masyarakat di Bidang Intelejen mencoba menjelaskan kepada massa aksi untuk menyerahkan tuntutannya.

BACA JUGA:  Soroti Kelangkaan BBM di Kaltim, Ketua PCK PMII Kaltimra Wacanakan Konsolidasi Besar-besaran

Pihak Kejati Kaltim mengaku akan mempelajari temuan tersebut. Apabila dalam temuan tersebut ada indikasi penyelewengan maka proses hukum akan ditetapkan.

“Kita mendukung segala upaya mahasiswa dalam menyoroti kasus ini, namun kami juga akan mempelajari laporan yang masuk, jika ada indikasi korupsi maka akan ada proses hukum,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button