AdvertorialDaerahSamarinda

Dewan Minta Peta Zonasi Agar Sarpras Pendidikan Terakomodir Maksimal

Purantara.id, Samarinda – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru, Komisi IV DPRD Kaltim telah melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Rabu (25/5/2022), membahas sejumlah kesiapan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menyebutkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan diskusi awal yang sifatnya masih menginventarisasi masalah yang kerap terjadi di lapangan.

“Karena ini masih pertemuan awal, jadi kita masih mencoba menginventaris masalah-masalah yang ada,” ungkap Ananda Emira Moeis.

Pada dasarnya pemerintah tidak menutup mata terkait kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan di Kaltim.

Ananda mengatakan dalam hasil RDP, terdapat dua wilayah yang menjadi fokus utama yakni di Kota Balikpapan dan Samarinda.

“Karena kalau di kabupaten/kota sejauh ini relatif masih aman, namun tetap terus coba maksimalkan perhatiannya,” imbuhnya.

Karena fasilitas pendidikan sekarang ini memakai sistem zonasi. Ada beberapa wilayah di Balikpapan dan Samarinda yang tidak seimbang terkait fasilitas pendidikannya. Baik itu ruang rombel pelajar hingga gedung sekolah.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Dukung Atlet Junior Berprestasi dan Jadi Panutan Generasi Muda

“Sebab ada beberapa sekolah yang gedungnya masih menumpang,” ujar Ananda seolah tidak memungkiri fenomena tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub

Diterangkan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, secara teori atau persyaratan, berdirinya SMA dan SMK baru diperbolehkan ketika ada radius beberapa SMP dulu. Artinya ini dilihat dari produk jenjang pendidikan.

“Tidak bisa SMA lahir duluan sebelum ada SMP dan SD,” terang Rusman Yaqub.

Kemudian, karena zonasi lahir belakangan setelah sekolah-sekolah itu sudah berdiri, akhirnya, ada daerah atau kecamatan tertentu seperti di Samarinda menjadi seolah menumpuk banyak. Contohnya, di Kecamatan Samarinda Ulu, ada SMA 1, SMA 3, SMA 5, SMP 4, SMP 9, SMP 7, sehingga ketika bicara sistem zonasi, akhirnya ada kecamatan yang blank spot, alias tidak ada sekolah.

Namun melihat rata-rata anak-anak di kabupaten/kota lain yang punya kemampuan itu disekolahkan ke kota. Maka itu PPDB direncanakan akan ada 4 jalur, jalur zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua siswa dan anak guru.

“Kalau yang lain aman, bahkan ada di kabupaten/kota lain yang kekurangan murid. Padahal sekolah negeri, beda di Samarinda dan Balikpapan,” tandas Politikus Partai PPP.

BACA JUGA:  Dinas PU Kukar Sebut Pembangunan Infrastruktur Pertanian Akan Sesuai Target

Sehingga Disdikbud dinilai harus membuat peta zonasi untuk menjadi kunci pemetaan, mana sekolah negeri di antara Balikpapan dan Samarinda yang mempunyai ruang untuk ditambah rombelnya atau mendirikan sekolah baru agar terakomodir.

“Hanya memang membangun atau mendirikan sekolah ini kan tidak hanya saprasnya yang dihitung, tapi kita juga harus memperhitungkan bagaimana gurunya, sementara aja kita kekurangan guru, itu persoalannya,” katanya.

“Tetapi yang pasti ini sedang di bahas Pemprov dan akan kembali di bahas DPRD Kaltim pada 20 Juni 2022 mendatang,” tutupnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button