AdvertorialDaerahSamarinda

Maksimalkan Penyandang Disabilitas di Kaltim Menjadi SDM Mumpuni Perlu Pendataan Ulang

Purantara.id, Samarinda – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Kaltim dinilai Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ely Hartati Rasyid kurang maksimal.

Terkhusus pada Pasal 13 di Perda tersebut ditegaskan bahwa Pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.

Bukan hanya itu, dalam Pasal 14 Perda memerintahkan juga agar Pemerintah Daerah diwajibkan memperkerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apalagi, Pemerintah Pusat telah menetapkan Kaltim sebagai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru, sehingga dalam perjalannya untuk dapat merekrut seorang pekerja, perlunya dilakukan pelatihan-pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) agar mumpuni sekalipun adalah penyandang disabilitas.

“Dalam menyongsong perpindahan IKN perlu dilahirkan sumber daya yang mumpuni secepat mungkin mengingat persaingan sumber daya yang unggul nantinya,” tutur Ely Hartati kepada awak media, Senin (23/5/2022).

BACA JUGA:  Bappeda Laksanakan Penyusunan RKPD Tahun 2024

Namun dalam memaksimalkannya, terlebih dahulu perlunya dilakukan pendataan ulang jumlah data penyandang disabilitas.

Meski diakui wakil rakyat dapil Kutai Kartanegara itu, bahwa data terkini menggenai jumlah penyandang disabilitas masih perlu diperbaharui.

“Masalah pendataan tentang penyandang disabilitas saat ini masih perlu diperbaharui,” tegas politikus Partai PDI-P.

Karena di samping untuk pembaharuan data terbaru yang valid, hal ini juga dilakukan untuk mempermudah pemerintah melalui OPD terlibat dalam memaksimalkan perkembangan bantuan. Baik dari sisi alat bantu yang diperlukan penyandang, hingga kesempatan pelatihan pengembangan diri.

Sementara, menyinggung data aktual terbaru kepada Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPID) Kaltim, mengenai jumlah penyandang disabilitas di seluruh Kaltim yang diperkerjakan sesuai dengan regulasi yang berlaku, awak media masih menunggu konfirmasi.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button