AdvertorialDaerahHukum & Kriminal

Evaluasi Tindak Lanjut Perda, Bapemperda DPRD Kaltim dan Kabupaten/Kota Lakukan Sinkronisasi

Purantara.id, Samarinda – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) kerap kali sumbernya hanya mengacu kepada pemerintah, padahal jika menilik pada mekanisme perundang-undangan yang berlaku, sumber pembuatan Perda itu ada dua, dari sisi Pemerintah dan DPRD. Demikian diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Yaqub.

“Maka ini kita lakukanlah sinkronisasi,” ucap Rusman Yaqub dikonfirmasi setelah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Bapemperda DPRD kabupaten/kota dan Provinsi se-Kaltim di Platinum Hotell dan Convention Hall Balikpapan.

Diterangkan Rusman, Perda tingkat provinsi sejatinya berlaku hanya di tingkat provinsi dan tidak berlaku di tingkat kabupaten/kota, baru berlaku di tingkat kabupaten/kota jika itu terkait dengan kepentingan daerah.

Tetapi dapat berlaku jika itu perintah dari Perundang-Undangan yang lebih tinggi. Misalnya, Undang-Undang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Karena itu perintah Undang-Undang maka Provinsi dan kabupaten/kota wajib memberikan tindak lanjut.

Menggambil contoh juga, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Aturan tersebut jelas berlaku sampai ke bawah. Karena itu perintah UU maka harus ada turunannya. Agar lebih efektif maka perlu dilakukan sinkronisasi. Bapemperda adalah salah satu wadah untuk jalinan koordinasi dan sinkronisasi.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Dorong Regenerasi Atlet Melalui Partisipasi Masyarakat
Ketua Bapemperda Kaltim Rusman Yaqub.

“Misalnya Undang-Undang Cipta Kerja, kan itu berlaku sampai ke bawah. Karena itu perintah UU maka itu harus ada turunannya, nah ini harus disinkronisasikan agar lebih efektif,” sebutnya.

Kemudian implementasi dari Perda, objeknya ada di kabupaten/kota, maka dilakukanlah sinkronisasi di forum Bapemperda yang berlangsung pada Senin (23/5/2022).

Sementara, pembahasan mengenai RTRW adalah sebatas serap aspirasi, mendengarkan masukan-masukan untuk coba memulai menginventarisasi masalah.

“Karena perubahan RTRW itu belum disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim kepada DPRD Kaltim, justru kabupaten/kota sudah bergerak,” ungkapnya.

“Maka itu Bapemperda DPRD Kaltim mencoba menginventarisasi saja belum membahas, karena nanti yang membahas adalah Pansus. Sedangkan Bapemperda itu tugas pokok dan fungsinya memprogramkan sekaligus mempersiapkan legal drafting,” sambung Politikus Partai PPP.

Sehingga juga, untuk lebih fokus membahas RTRW di Kaltim, legislatif akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), kata Mantan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim itu.

“Nanti dibahas Pansus. Pasti kita akan membuat pansus. Harapannya saling sinergitas di antara Provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPU Kukar Bangun Jalan Penghubung Kecamatan Anggana Dan Muara Badak

Sementara, unsur pimpinan DPRD Kaltim M Samsun menambahkan, ada beberapa Perda yang memang sudah dibuat, diterbitkan dan harus ditindak lanjuti dengan Perda yang ada di kabupaten/kota di Kaltim.

“Kaltim ini secara fungsi tidak punya wilayah yang bergaris langsung pada masyarakat. Jadi kita ini koordinatif, sehingga DPRD Provinsi memandang perlu untuk melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” pungkasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button