AdvertorialDaerahSamarinda

Rapat Paripurna ke-15 Digelar DPRD Kaltim

Purantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim) kembali merevisi jadwal kegiatan kedewanan dalam Rapat Paripurna ke 15, pada Rabu (18/5/22).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kaltim lainnya.

Dalam rapat tersebut, membahas pengesahkan revisi jadwal kegiatan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.

Samsun menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim telah merevisi jadwal kegiatan masa persidangan II Tahun 2022 pada tanggal 17 mei lalu.

“Maka, dengan ini saya selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan kepada dewan yang terhormat, apakah revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim dapat diterima dan disetujui,” tanya Samsun.

Setelah disetujui, Rapat Paripurna pun dilanjutkan dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kaltim Pembahas Ranperda Tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

BACA JUGA:  Kepala Bappeda Kaltim Buka Tahap Ke II Nominasi PPD

Disamping itu, laporan hasil kerja pansus disampaikan Anggota Pansus P4GN dan PN, Masykur Sarmian. Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa sejak dibentuk pada Februari lalu, pansus telah melaksanakan berbagai kegiatan-kegiatan dalam rangka percepatan pembahasan rancangan Perda.

“Pansus telah melaksanakan rapat internal, rapat kerja, rapat dengar pendapat, konsultasi pansus, kaonsultasi publik, hingga kunjungan kerja pansus. Hal ini dilakukan guna menyempurnakan draft raperda,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Masykur menyampaikan, raperda telah dilakukan perbaikan sebanyak empat kali, berdasarkan hasil rumusan saran dan masukan yang diterima pansus dalam kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Secara substansi, draft raperda telah mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat a, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, dan telah sesuai dengan kewenangan provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Masykur.

Selain aturan secara normatif, tetapi pansus masih membutuhkan informasi tambahan dari perangkat daerah pelaksana mengenai teknis pelaksanaan sebagaimana telah diamanatkan oleh Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN, sebelum finalisasi draf disepakati

BACA JUGA:  Salurkan Bantuan Kapal, Baharuddin Harapkan Nelayan Bisa Sejahtera.

“Sesuai dengan persyaratan pengajuan permohonan fasilitasi di Kemendagri, dibutuhkan berita acara kesepakatan bersama, antara DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim,” sambungnya.

Kemudian, Masykur menjelaskan, masuk pada tahapan pelaksanaan uji publik, serta mengajukan fasilitasi raperda kepada Mendagri untuk dapat ditindaklanjuti menjadi Perda,” ucapnya.

Untuk itu kata dia, pansus bertanggungjawab untuk dapat menyelesaikan pekerjaan yang belum terselesaikan.

“Dikarenakan telah berakhirnya masa kerja pansus. Maka, pansus meminta untuk diberikan perpanjangan masa kerja hingga satu bulan ke depan,” tutupnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button