DPRD Kaltim Rencanakan Segera Bentuk Pansus CSR

Purantara.id, Samarinda – PT Bayan Resources perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) Kaltim akhirnya melakukan klarifikasi bahwa dana yang diberikan kepada perguruan tinggi di luar Kaltim bersumber dari dana abadi owner Dato’ Dr.Low Tuck Kwong.
“Ketentuan penyaluran CSR oleh Pemerintah telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku. Adapun bantuan yang sempat viral belakangan merupakan dana pribadi owner,” tegas PT Bayan Resource Tbk Kaltim melalui Humas, Syahbudin Noor A, Selasa (17/5/2022) di Sekretariat DPRD Kaltim.
Wakil Ketua DPRD Kaltim M Samsun menjelaskan, menurut penyampaian yang diberikan PT Bayan Resource Tbk sebetulnya mereka bukan hanya memberikan bantuan dana ke pulau Jawa melainkan juga telah banyak memberikan bantuan untuk Kaltim salah satunya membangun jalan antar wilayah, sektor kesehatan, pendidikan, hingga bantuan penanganan Covid-19.
“Kemudian jika owner secara pribadi yang memberikan bantuan, tentu kita tidak bisa menyalahkan pihak manajemen dan mengatur kepada siapa saja dia harus memberikan dana abadinya,” kata M Samsun, saat dikonfirmasi Purantara.id Rabu, (18/5/2022).
Diakui memang, demi rasa keadilan baiknya bantuan dana miliaran itu diserahkan ke Kaltim saja mengingat dampak eksploitasi yang dilakukan itu berada di kawasan Kaltim dan tentunya dampak langsung yang dirasakan adalah masyarakat Kaltim pula, kemudian wajar jika masyarakat Kaltim menjadi cemburu dan merasa ingin mendapatkan perhatian lebih.
Menilik persoalan tersebut dan DPRD Kaltim telah meminta klarifikasi langsung dari PKP2B yang bersangkutan terkait CSR, Politikus Partai PDI-P itu mengatakan jika ini akan menjadi bahan evaluasi DPRD Kaltim dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim ke depan untuk efektivitas penyaluran CSR terhadap masyarakat.
“Itu mau kita evaluasi semua apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau tidak. Jangka waktu untuk dilakukan pengecekan tidak mengikat tapi yang pasti bukan hanya pada PT Bayan saja tetapi akan maraton kepada perusahaan lainnya di Kaltim,” tegasnya.
Di sisi lain menyinggung perlunya dibentuk Panitia Khusus (Pansus) CSR Kaltim, Sekretaris Umum Ikapakarti itu mengungkapkan jika hal itu sangat memungkinkan karena pansus merupakan tim ad hock DPRD yang secara konstitusi memungkinkan untuk dibuat.
Namun, di DPRD Kaltim memiliki komisi yang membidangi terkait sektor pertambangan dan CSR sehingga keputusannya nanti akan di bawa ke dalam rapat pimpinan untuk diputuskann apakah perlu ditugaskan kepada pansus atau komisi, kata M Samsun.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Reza Fahlevi menilai permasalahan CSR adalah hal serius sehinga pihaknya akan mengadakan Pansus untuk menindaklanjuti permaslahan CSR termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2013 tentang tanggungjawab sosial.
“Perda itu perlu pembaharuan karena sesuai dengan peraturan pusat UU yang ada di pusat berubah. Jadi kami minta turunannya juga dirubah dan direvisi ulang untuk Perda CSR,” katanya.
Forum CSR Kemensos Wahyudin menambahkan, persoalan CSR sebetulnya mengacu kepada Pergub Nomor 3 tahun 2013 dengan Peraturan Kemensos Nomor 9 tahun 2020 namun jika melihat dengan keadaan sekarang, tentunya harus ada evaluasi yang dilakukan untuk penyempurnaannya.
“Kalau Perda 2013 memang kami mau evaluasi, apakah telahh sesuai keadaan sekarang. Kami juga mengacu pada Permensos Nomor 9 tahun 2020 ada delapan aspek yang perlu diberikan manfaat CSR salah satunya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, seni dan budaya dan sebagainya,” tutupnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)