Wakil Ketua DPRD Kaltim Sambut Kedatangan MODN yang Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor DPRD Kaltim

Purantara.id, Samarinda – Masyarakat yang tergabung dalam Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN) mendatangi Kantor DPRD Kaltim untuk melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (17/5/2022).
Dilakukannya aksi tersebut guna menyikapi pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh salah satu perusahaan tambang yang tergabung dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebesar Rp 200 miliar kepada perguruan tinggi di pulau Jawa.
Bendahara MODN, Mahfudz Ghojali mengatakan masih tidak etis walaupun menggunakan dana pribadi pemilik Bayan Group untuk menyalurkan dana pendidikan bagi Perguruan Tinggi diluar Kaltim, mengingat karena aktifitas pertambangan dilakukan di wilayah Kaltim.
“Hal ini sangat merugikan masyarakat Kaltim. Tidak hanya itu, kemungkinan besar banyak dana CSR perusahaan yang mengantongi PKP2B lainnya yang menyalurkan CSR ke luar Kaltim,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menuntut adanya transparansi penggunaan dana CSR oleh perusahaan pertambangan dengan wilayah usaha di Kaltim untuk memberikan CSR kepada masyarakat Kaltim, kemudian transparansi penggunaan dana CSR 30 PKP2B yang ada di Kaltim, selanjutnya meminta DPRD Kaltim untuk bersinergi bersama Gubernur Kaltim.
Mahfudz kemudian, mendesak Gubernur untuk memperbaharui Forum CSR kepada masyarakat Kaltim untuk meningkatkan SDM Kaltim, kemudian mendesak Gubernur dan DPRD secepatnya merealisasikan Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang Pendegelasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan membua Peraturan Pertambangan Batubara.
“Apabila tidak terealisasi dan terjadi hal seperti ini lagi, maka masyarakat Kaltim terpaksa akan menutup Sungai Mahakam,” tegas Mahfudz.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun mengatakan pihaknya merespon hal ini dengan memanggil PT Bayan Resources untuk mengklarifikasi dengan perwakilan masyarakat dari MODN.
“Dan hasil klarifikasi yang dilakukan adalah bantuan ke perguruan tinggi di luar Kaltim ternyata berasal dari dana pribadi pemilik Bayan Group,” ujar Samsun.
Ia menegaskan, demi rasa keadilan masyarakat, selain bantuan di tempat lain, dana bantuan juga harus diberikan kepada masyarakat Kaltim.
Harapannya, bantuan bisa lebih besar. Karena ekploitasi yang dilakukan akan berdampak pada masyarakat Kaltim yang merasakan,” tandasnya.
Kemudian, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa DPRD Kaltim akan mengevaluasi peraturan. Apakah sudah sesuai Perda yang ada atau ketentuan-ketentuan terkait CSR sudah dilaksanakan dengan serius atau tidak.
“Kita di DPRD juga punya mekanisme, ada Komisi yang membidangi hal ini, ada AKD yang lain. Nanti kita akan bicarakan di Rapim apakah Komisi mana atau akan dibentuk Pansus atau gabungan Komisi, selanjutnya akan dibicarakan di Rapim,” tutupnya. (Aw/Adv/DiskominfoKaltim)