Pansus DPRD Kaltim Minta Perpanjangan Waktu Sebulan

Purantara.id, Samarinda – Tim kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perpanjangan waktu penyempurnaan Ranperda untuk satu bulan ke depan.
Hal tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua Pansus Ketenagalistrikan, Bagus Susetyo dalam Rapat Paripurna Ke-12 masa sidang II DPRD Kaltim di Gedung D Kompleks Sekretariat DPRD Kaltim, Selasa (10/5/2022).
Sedianya, tim kerja akan berakhir terhitung tiga bulan sejak DPRD Kaltim menerbitkan Surat Keputusan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pembentukan Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kaltim pada tanggal 7 Februari 2022 lalu.
“Kami atas nama pansus berpendapat dan meminta pada kesempatan Rapat Paripurna DPRD Kaltim agar dapat memberikan tambahan waktu untuk penyelesaian Perda selama satu Bulan,” tutur Bagus Susetyo.
Dalam penyampaian laporan hasil kerja, Bagus Susetyo mengatakan tim pansus ketenagalistrikan sejauh ini telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali, Rapat Koordinasi (Rakor) sebanyak 1 kali, dan melakukan studi banding mengenai pemanfaatan energi baru dan terbarukan secara efektif dengan Provinsi Bali.
“Hasil studi banding dengan Provinsi Bali di Bali juga telah terakomodir dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, tim pansus telah melakukan kegiatan konsultasi ketenagalistrikan dengan sejumlah pihak terkait sebanyak 2 kali.
Pertama, konsultasi dilakukan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Kedua, konsultasi dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri RI. Dalam konsultasi tersebut menghasilkan perbaikan-perbaikan termasuk penambahan kalimat pada pasal.
Namun untuk menghasilkan perda yang dinilai dapat diterapkan secara maksimal, lanjut Bagus Susetyo, tim pansus meminta perpanjangan waktu. Ini disepakati dalam rapat paripurna dan perpanjangan waktu berlaku mulai ditetapkan pada Selasa kemarin.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menerangkan, masa kerja pansus sejatinya hanya per tiga bulan dengan harapan dapat selesai tepat waktu. Tetapi karena memang ada beberapa data yang masih perlu di kumpulkan maka diberikan perpanjangan waktu.
“Kita melihatnya pansus bisa maksimal bekerja, hanya saja harus ada beberapa hal lagi untuk penyempurnaan, dan perpanjangan waktu satu bulan dilihat cukup,” pungkasnya.(Aw/Adv/KominfoKaltim)