Salah Satu Pergub Dianggap DPRD Kaltim Kedaluarsa

Purantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) didorong untuk melakukan perombakan atau revisi Pergub nomor 71 tahun 2013. Hal itu, dianggap DPRD Kaltim sudah kedaluarsa dan membuat kinerja eksekutif atau Pemprov Kaltim menjadi tidak maksimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda menyampaikan, bahwa setelah adanya penambahan waktu pekerjaan, akhirnya proyek-proyek tersebut juga telah selesai. Dorongan itu didasari setelah ada 35 paket pekerjaan fisik yang tidak selesai atau mangkrak diakhir tahun 2021 lalu.
“Akhir tahun memang belum selesai, tetapi sekarang sudah selesai,” ucapnya, pada Sabtu (30/4/2022).
Dirinya mengaku, adanya usulan revisi Pergub 71 tahun 2013. Ia menanggapi bahwa itu sudah sesuai dengan mekanisme Perpres dan Perlem.
“Kalau pergub itu penjelasan atau tindak lanjut dari Perpres dan Perlem mengenai pengadaan barang jasa, kalau mekanismenya sudah benar,” sambungnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa di Perpres 16/2018 kontraktor masih diberi kesempatan menyelesaikan keterlambatan proyek dengan mekanisme pemberian denda.
“Kalau ada keterlambatan, kontraktor berhak dapat kesempatan sepanjang dianggap mampu, tapi dengan denda,” ungkapnya.
Proyek sendiri jika diputus ditengah jalan, ia mengkhawatirkan nantinya proyek tersebut akan diisi banyak kontaktor, yang malah membuat proyek tersebut tidak rampung.
Sepanjang dikenakan sanksi seperti yang diatur sesuai peraturan itu, seperti denda satu hari 1000 per mil, terus maksimalnya 5 persen.
“Sepanjang sudah dikenakan denda seperti itu, ya sesuai saja,” pungkasnya.(Kmf/adv/hb)