Enggan Membayar Iuran Kontrakan, Nyawa Jadi Korban
Purantara.id, Samboja – Seorang pria ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah kontrakan yang bertempat di Kecamatan Samboja, Kelurahan Kampung Lama, RT 06 Gunung Pasir.
Menurut warga sekitar, kasus yang menimpa Muhammad Dwi Nur Al Fandi (18) warga Kelurahan Bukit Merdeka tersebut dibunuh oleh rekan kerjanya.
Kapolsek Samboja AKP Adyama Baruna Pratama, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. Dirinya menjelaskan, pembunuhan terhadap Dwi dilakukan oleh Muhammad Kasim (28), warga Jalan Soekarno Hatta KM 40, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja.
“Benar, bahwa korban tersebut dibunuh. Dan, hubungan pelaku dengan korban yaitu merupakan teman kerja di pasiran. Sementara Pelaku sudah berhasil diamankan Tim Predator Polsek Samboja, pada Selasa (8/3) malam tadi,” kata AKP Adyama Baruna.
Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku tidak mau mengaku. Namun, tidak lama kemudian, pelaku tersebut terlihat panik dengan gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Ketika pelaku panik, pihak kami bertanya kembali, dan akhirnya pelaku pun mengakui serta membenarkan bahwa dirinya yang telah membunuh korban,” terangnya kepada wartawan Rabu (9/3) siang tadi.
Ketika ditanya kronlogisnya seperti apa, Kasim menceritakan awal pembunuhan terhadap Dwi yang terjadi pada Kamis (3/3/2022) lalu. Dikarenakan, Dwi tidak mau membayar uang kontrakan yang mereka sewa bersama.
“Korban dan pelaku ini satu kontrakan. Dan keduanya sepakat akan membayar setengah-setengah. Akan tetapi ketika waktunya membayar kontrakan, si korban tidak mau bayar setengahnya,” jelas AKP Adyama.
Karena Dwi tak ingin membayar setengahnya, Kasim pun merasa kesal dan langsung marah, lalu pelaku menghajar korban disebuah tempat yang mereka tinggali. Dengan badan besarnya, Kasim menindih bagian dada Dwi menggunakan lutut serta mencekik leher Dwi.
“Dari hasil autopsi, tadi telah ditemukan bagian tameng tulang dada korban patah. Itu disebabkan dari tekanan lutut pelaku. Selain itu di bagian leher juga terdapat bekas seperti cekikan,” bebernya.
Setelah menghabisi nyawa rekannya, lanjut AKP Adyama, pelaku langsung meninggalkan tubuh Dwi di dalam kontrakan yang terkunci. Sampai pada akhirnya, Selasa (8/3/2022) sore kemarin, tubuh Dwi ditemukan membusuk di dalam kontrakan oleh warga sekitar.
“Jadi ada warga sekitar yang mencium bau busuk dari arah kontrakan itu, dan ketika warga itu mencoba melihat dari jendela, warga tersebut menemukan korban dalam kondisi meninggal dengan keadaam tertutup tikar,” terang Kapolsek.
Setelah penemuan jasad Dwi, warga sekitar langsung melaporkan kepada Polsek Samboja. Lalu, tak lama kemudian jasad Dwi dievakuasi untuk dibawa ke rumah sakit Abadi untuk mencari tahu penyebab kematian korban tersebut.
“Ternyata saat diselediki, ada kejanggalan dalam kematian korban. Sebab, pemilik kontrakan tersebut menjelaskan bahwa korban tidak tinggal sendirian, melainkan berdua dengan temannya,” bebernya.
Berdasarkan informasi yang diterima, akhirnya Tim Predator melakukan pencarian pelaku yang diduga membunuh Dwi. Kemudian kurang lebih 1×24 jam, pihaknya berhasil meringkus kasus pembunuhan tersebut.
“Jasad korban sudah dikebumikan oleh pihak keluarga. Sedangkan pelaku sudah kita amankan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yakni satu lembar sarung, kemudian satu tikar, satu jaket dan satu celana jeans.
“Pelaku akan dikenakan Pasal 76C jo 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 338 KUHP,” pungkasnya.