Hukum & KriminalKutai Kartanegara

Gara-Gara Burung Jalak, Sarip Arman Nekat Bunuh dan Setubuhi Anak 14 Tahun

Purantara.id, Kukar – Baru-baru ini wilayah Kecamatan Samboja tepatnya di RT 11 Kelurahan Amborawang Darat, Kutai Kartanegara (Kukar), digemparkan dengan kasus pembunuhan seorang gadis berumur 14 tahun, Minggu (20/2/2022). Diketahui gadis tersebut berinisial AM yang memiliki aktivitas sehari-harinya mengajari anak-anak mengaji.

Nasib nahas yang dialami AM berawal ketika ia berangkat keluar rumah untuk membeli telur, namun hingga menjelang petang AM pun tak kunjung pulang ke rumah. Sehingga orang tua korban melaporkan ke bhabinkamtibmas setempat.

“Kami menerima laporan dari warga melalui bhabinkamtibmas, jadi kami adakan pencarian bersama warga,” terang Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruna Pratama.

Sampai pada akhirnya, Senin (21/2/2022) tubuh AM ditemukan terkubur di dalam tanah berlumpur, dan terdapat beberapa tumpukan semen beku dan batu yang menimbun mayat agar tidak naik kepermukaan.

Tempat kejadian peristiwa penimbunan korban AM

Menurut keterangan Kapolsek Samboja, tersangka Sarip Arman (SA) 37 tahun melakukan aksinya saat AM jalan pulang dari warung membeli telur, tersangka melayangkan kayu balok ulin ke bagian kepala AM hingga akhirnya tumbang dan meninggal dunia. Setelahnya Sarip menyeret korban ke dalam parit hingga pakaian bawah korban terlepas, tak kuat menahan nafsu, saat itu juga Sarip menyetubuhi mayat korban.

BACA JUGA:  Ciptakan Inovasi Baru, Warga Kembang Janggut Buat Dodol Kulit Pisang

“Dibunuhnya dulu baru disetubuhi,” ungkapnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Sarip menyepatkan diri ke warung terdekat membeli rokok, lalu kembali ke TKP untuk membawa korban ke dalam kebun sekitar 15 meter dari parit dan dikubur di tanah yang berlumpur.

Adapun motif dari pembunuhan tersebut karena seekor anak burung jalak kesayangan Sarip yang telah digadaikan kepada orang tua korban dijual. Sejak itu, Sarip merasa sangat kesal dan dendam.

“Sekitar dua bulan lalu saya ada menggadaikan anak burung jalak senilai Rp. 120 ribu ke bapak korban. Saya sudah pesankan jangan dijual ya, nanti kalau ada uang akan saya tebus,” terangnya kepada awak media di Mapolsek Samboja, Selasa (22/2/2022) siang tadi.

Dirinya menambahkan, bahwa tindakan yang dilakukannya salah sasaran.

“Harusnya bapaknya, tapi karena bapaknya jarang ketemu, selalu naik motor. Jadi anaknya yang saya bunuh,” ucapnya.

Di samping itu, Kapolsek samboja saat ditanyakan terkait proses hukum, beliau memaparkan bahwa tersangka dikenakan Undang-Undang  No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 70 yaitu terkait penganiayaan dan juga pasal 76 c penganiyaan anak di bawah umur, pasal 80 yang mengakibatkan meninggal dunia. Serta akan dikaitkan dengan KUHP pasal pembunuhan.

BACA JUGA:  Samsun Gencar Sosperda Pajak dan Restribusi Daerah di Masyarakat Kutai Kartanegara
Sederet barang bukti peristiwa

“Kami sudah tetapkan SA sebagai tersangka, dan sekarang tersangka ditahan di Mapolsek Samboja. Insya Allah kami akan beri hukuman yang seberat-beratnya,” pungkas AKP Adyama Baruna Pratama.

Purantara.ID

Portwal Web Berita Online

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button