Purantara.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyampaikan, bahwa ada beberapa kawasan yang telah dijadikan tempat parkir liar oleh pengemudi truk kontainer.
“Beberapa waktu lalu telah terjadi musibah yang menewaskan dua orang pemuda setelah menabrak truk kontainer di kawasan terminal Sungai Kunjang yang parkir sembarangan,” kata Samri.
Mengenai hal tersebut, maka dirinya menegaskan, bahwa semua kendaraan besar seperti truk kontainer dilarang keras untuk parkir di kawasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Sangat dilarang keras untuk memarkir kendaraan secara bebas. Apalagi kendaraan besar seperti kontainer. Sebenarnya sudah ada aturan yg mengatur itu,” terangnya kepada wartawan Jum’at (4/2) sore tadi.
Setelah adanya kejadian tersebut, pihak Komisi III DPRD Samarinda langsung memanggil Dinas terkait untuk segera menertibkan parkir liar truk kontainer.
Hal tersebut agar tidak adanya kejadian serupa yang terulang kembali.
“Alangkah baiknya setiap hari harus ada yang patroli, terutama daerah yang rawan terjadi kecelakaan akibat menabrak truk kontainer itu. Karena, ini juga merupakan suatu upaya guna mengantisipasi terjadinya parkir liar,” tegasnya.
Disamping itu, ia juga meminta kepada semua pengusaha khususnya di kawasan pergudangan untuk menyiapkan tempat parkir khusus untuk truk kontainer.
Hal tersebut bertujuannya agar tidak menggangu kenyamanan warga yang melintas di jalan raya.
“Jangan parkir sembarangan, karena akan menggangu keamanan. Sebab kalau kendaraan kontainer sudah parkir di pinggir jalan, maka setengah badan jalan dikuasai,” pungkasnya.