BalikpapanDaerahHukum & Kriminal

DPD KNPI Balikpapan Bergegas Kepolda Kaltim, Said : Segera Proses Hukum Edy Mulyadi

Purantara id, Balikpapan – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Balikpapan menerima panggilan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terkait laporan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi (27/1/2022).

Sekretaris DPD KNPI Balikpapan, Said Abdilah didampingi jajaran pengurus menjelaskan, kedatangannya ke Polda Kaltim untuk memberikan keterangan lebih jauh sebagai saksi, ujaran kebencian dan pelecehan Edy Mulyadi terhadap masyarakat Kalimantan, khususnya masyarakat Kalimantan Timur. Pihaknya bertemu langsung dengan penyidik Bareskrim Polri.

“Kami tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang mempertanyakan, bagaimana psikologis rakyat Kaltim,” ungkapnya.

Saat diwawancarai awak media, Said Abdilah yang akrab disapa said menegaskan, bahwa rakyat kaltim merasa sangat dirugikan akibat dari statmentnya yang telah tersebar di media sosial.

“Jelas rakyat Kaltim khususnya, dan Kalimantan pada umumnya merasa sangat dirugikan dan tersinggung. Sebaiknya Edi Mulyadi lebih banyak lagi membaca buku dan juga lebih update dalam mengikuti perkembangan Kaltim dalam pembangunan serta perannya membangun Negara ini,” pungkas Said.

BACA JUGA:  Dispora Kaltim Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengembangan Potensi Atlet

Dengan demikian, atas nama DPD KNPI Balikpapan, ia meminta agar pihak aparat memproses hukum Edy Mulyadi yang telah dirasa merendahkan masyarakat Kaltim.

“Kami melaporkan ujaran yang menyinggung masyarakat kaltim, soal kalimatnya yang bilang jin buang anak, tempat genderuwo dan pasarnya kutilanak. Itu benar-benar menyakitkan buat masyarakat Kaltim,” tandasnya.

Di samping itu, terpantau beberapa kelompok lainnya juga turut hadir di Polda Kaltim untuk melaporkan Edy Mulyadi, diantaranya DPD Gamki Kaltim, Aliansi Perempuan Kalimantan, Koppad Borneo, Persatuan Pemuda Dayak Indonesia dan aliansi lain. (aw)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button