Kasus Pencabulan Anak 9 Tahun di Balikpapan Masih Bergulir, Kini Masuk Tahap P19

Purantara.id, Balikpapan – Kasus pencabulan anak 9 tahun di Kota Balikpapan yang terjadi pada 2020 silam kini sudah masuk dalam tahap P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Kuasa Hukum pihak Korban Siti Sapurah menyampaikan, diperkirakan dalam waktu dekat pihak penyidik dari Polda Kaltim akan mendatangi pihak korban untuk mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Kasus pencabulan anak 9 tahun yang dilakukan oleh kakek tirinya kini masuk tahap P19. Tadi saya dihubungi, besok penyidik akan datangi keluarga korban untuk memenuhi berkas permintaan jaksa,” kata Siti Sapurah.
Dirinya juga menjelaskan, bahwa saat ini kliennya sedang berada di Bali dan di bawah perlindungannya secara langsung. Pasalnya, proses BAP kali ini juga akan didampingi langsung oleh dirinya.
“Akan ada Dua penyidik dari Polda, dan dikabarkan akan sampai di Denpasar besok siang. Mereka berharap bisa lebih cepat selesainya. Tapi paling lama, bisa sampai 2 hari 2 malam,” terangnya kepada wartawan, Jum’at (24/12) kemarin.
Kemudian, lanjut Ipung akrabnya disapa, alasan ibu dan korban di bawa ke Bali, karena kliennya merasa terganggu dengan banyaknya telpon masuk dari nomor tidak dikenal. Maka dari itu pihaknya memutuskan untuk membawa klien tersebut.
“Semenjak kasus ini kembali bergulir, ibu korban sering dihubungi orang-orang yang menawarkan bantuan secara instan untuk menangani kasus tersebut,” bebernya.
Disamping itu, ibu korban sendiri mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada orang-orang yang menawarkan jasa tersebut. Seakan-akan hal itu saling terkait.
Karena, ketika satu nomor tidak direspon, ada beberapa nomor lainnya lagi yang menelpon dan menawarkan hal serupa. Merasa curiga akhirnya ibu korban mengadukan hal tersebut ke kuasa hukum mereka.
“Mereka ini merasa terganggu. Bagaimana tidak, ada banyak nomor tidak dikenal masuk dan menawarkan bantuan seperti memaksa,” tegas Ipung.
Dirinya juga menjelaskan tentang proses yang kini masih bergulir, bahwa saat ini penyidik telah menerima arahan dari Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk melakukan penyitaan terhadap handphone ibu korban.
Alasan penyitaan tersebut karena di dalam Handphone tersebut terdapat rekaman penjelasan korban terhadap kasus yang menimpanya. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan tambahan korban terkait bentuk kendaraan yang membawanya sebelum kejadian.
Namun, disisi lain, Kuasa Hukum korban meminta kepada penyidik agar mempertimbangkan kembali terkait penyitaan handphone ibu korban.
“Toh juga ini dari pihak korban, seharusnya tidak ada penyitaan. Saat ini juga korban menggunakan hp itu untuk daring,” pungkasnya.(aw)