Nasional

Hanya Ubah Istilah, PPKM Dibatalkan.

Purantara.id, Nasional – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat (7/12) periode Natal dan Tahun Baru telah dibatalkan.

Oleh sebab itu, adanya keputusan tersebut berdasarkan karena situasi pandemi di beberapa wilayah Se-Indonesia mengalami penurunan, seperti yang diterangkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Kita kan sudah melihat angka kasus yang dikonfirmasikan relatif rendah, dibanding dulu yang puluhan ribu, bahkan kalau tidak salah, kemarin berkisar seratus atau berapa,” ucap Tito, dilansir dari Kompas.com

Disebutkannya, bahwa herd Imunity (kekebalan kelompok) masyarakat di sembilan wilayah Republik Indonesia juga mengalami peningkatan, dibuktikan dengan hasil survey yang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan.

“Ini kan semua dinamis, jika kita melihat dari angka-angka, indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, seperti anjuran dari presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember,” ujar Tito.

Kemudian, adapun maksud pemerintah membatalkan PPKM level 3 ialah, untuk mengganti nama kebijakan tersebut menjadi pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru (Natal dan tahun baru) sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, Kepala Daerah Di Kaltim Kena OTT

“Penerapan PPKM Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah, karena jika menggunakan istilah Level 3, nanti bisa dikatakan (berlaku) di semua wilayah, spesifiknya, judulnya harus diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, mulai dari tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” imbuhnya.

Walaupun dengan istilah yang baru, pemerintah tetap menerapkan pembatasan kepada masyarakat, seperti peraturan untuk para pengunjung mall yang dibatasi 75 persen, kemudian hanya warga tervaksinasi dosis dua saja diperbolehkan beraktivitas di ruang publik, dilengkapi aplikasi pedulilindungi.

“Presiden Jokowi sudah menghimbau, tidak perlu ada penyekatan-penyekatan melainkan, diperkuat di tempat ruang-ruang publik menggunakan Pedulilindungi,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button