Status Penahanan Tersangka Pencabulan Anak di Balikpapan Belum Ada Kepastian
Purantara.id, Balikpapan – Seorang kakek tiri yang melakukan pelecehan seksual kepada anak berusia 9 tahun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Butuh waktu selama 1 tahun 3 bulan untuk kasus tersebut dalam menetapkan status tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kakek tersebut pun enggan ditahan oleh pihak yang berwenang. Pasalnya tersangka mengajukan praperadilan atas dasar tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, namun hal demikian ditolak.
Tidak terima pengajuan praperadilan ditolak, tersangka lakukan gerakan tambahan dengan mengajukan penangguhan tahanan.
Di samping itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutedjo, menjelaskan akan mempersilahkan tersangka bila ingin mengajukan penangguhan penahanan atas dasar hak sebagai warga negara Indonesia.
“Kasus asusila ini kan kasus yang bukan nampak di muka umum. Intinya tak masalah jika mengajukan,” jelasnya, Rabu (1/12).
Ia menambahkan, jika pengajuan tersebut bergantung pada hasil penyidikan dengan melalui pertimbangan-pertimbangan yang mendukung, sehingga permohonan tersangka dapat dikabulkan atau tidak.
“Tergantung penyidik dan kita tidak bisa mengintervensi penyidik. Perlu melihat perjalanan kasus tersebut,” tuturnya.
Terlebih dalam kasus pencabulan ini, kata dia, penyidik harus hati-hati agar proses penanganan kasusnya tak menjadi bumerang.
Sementara itu, pengacara korban, Siti Sapurah atau akrab disapa Ipung, menyatakan bahwa terlalu banyak upaya yang dilakukan tersangka dalam kasus ini, padahal jelas-jelas kasus tersebut merupakan pelecehan seksual terhadap anak masuk dalam tindak pidana kejahatan luar biasa.
“Pada dasarnya perubahan penerapan Undang-Undang dalam kasus pelecehan terhadap anak ini tentu ada maksudnya, dan kasus ini masuk dalam kejahatan anak,” terangnya.
Dirinya turut memohon kepada pihak kepolisian agar permintaan penangguhan penahan yang akan diajukan tersangka tidak disetujui. Agar tidak ada lagi kesempatan bagi pelaku untuk bertindak terhadap korban lainnya.