Purantara.id, Kukar – Bertempatan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mulawarman, Tenggarong Seberang, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun kembali bertemu masyarakat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper), Nomer 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pada Jumat Malam (27/8/2021).
Sosper kepada warga Desa Mulawarman ini untuk memberikan pemahaman kepada para warga. turut juga dihadirkan, Dosen Universitas 17 Agustus 45, Roy Hendrayanto S.H., M.Hum selaku praktisi hukum di Kalimantan Timur sebagai pemateri sosper bantuan hukum.
“Negara mengakui dan melindungi HAM bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum, maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu secara pengetahuan hukum dan finisansial” Roy Hendrayanto.
Wakil Ketua DPRD dari partai PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa, perda penyelenggaraan bantuan hukum ini masyarkat harus tau, dan paham. agar nantinya masyarakat tidak kebingunan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dari jumlah warga yang hadir dapat dilihat antusias warga sangat tinggi akan sosialisai perda tersebut. Samsun pun berharap agar kedepannya warga dapat pemahami dan tidak kesulitan saat ada yang sedang dalam proses hukum.
“ini agar masyarakat paham bahwasanya ada perda yang membahas tentang bantuan hukum, dan tidak kesulitan. namun yang paling utama kalau bisa jangan sampai para warga disini terjerat proses hukum” Samsun.
Perda Nomo 5 Tahun 2019 ini berlandaskan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “Indonesia adalah negara hukum” dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 (amandemen kedua) “Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama hadapan hukum”
Tujuan dari Perda batuan hukum ini sendiri adalah :
- menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.
- mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
- menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan
- mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggung jawabkan.
perlu dicatat juga bahwa bantuan ini dapat diperoleh secara gratis melalui APBD Kaltim dengan cara harus mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum, dengan melampirkan data:
- Foto Copy KTP/ Identias diri lainnya yang sah.
- Surat Keterangan Tidak mampu dari Kepala Desa atau setingkat.
- Uraian pokok perkara hukum dan Dokumen yang berkenaan dengan perkara.
Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun berharap perda yang dibuat ini dapat terlaksana dengan baik di masyarakat, dan semua masyarakat mendapat perlakuan persamaan kedudukan di dalam hukum.